0%
logo header
Kamis, 12 Mei 2022 15:12

Dinilai Rasis, Ruhut Sitompul Dilaporkan ke Polisi Oleh Pemuda Papua

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Ruhut Sitompul. (Ist)
Ruhut Sitompul. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Politisi Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai memposting meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mengenakan baju adat suku Dani, Papua.

Laporan kasus terhadap Ruhut Sitompul telah teregister dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya pada 11 Mei 2022.

“Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (12/05/2022).

Baca Juga : Ruhut Sitompul Sebut Kaltim Akan Maju Pesat

Zulpan menyebut, pelapor kasus ini adalah Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M.S Keliduan atau Mega. Ia diduga tersinggung dengan postingan Ruhut mengenai meme tersebut yang dinilai rasis.

Zulpan belum dapat memberikan informasi lebih mengenai laporan tersebut. Sebab masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

“Laporannya masih diteliti,” jelasnya.

Baca Juga : Ruhut Sitompul Sebut Kaltim Akan Maju Pesat

Dalam kasus ini, Ruhut Sitompul dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646