REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Dinas Sosial Kabupaten Soppeng menggelar forum konsultasi publik pengelolaan Bantuan Sosial (Bansos) Pangan Beras Sejahtera (Rastra) tahun 2022 melalui pendampingan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan, di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng, Kamis (10/02/2022) kemarin.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Soppeng, Suriasni, menjelaskan tujuan pendampingan yaitu untuk memberikan keyakinan bahwa pengelolaan Bansos pada program PKH, BPNT dan Rastra telah sesuai dengan ketentuan.
“Kesimpulan dan saran yang diperlukan atas kelemahan dalam pengelolaan Bansos pada Dinas Sosial,” imbuh Suriasni.
Baca Juga : Belajar Pengembangan Sapi Perah, Bupati Soppeng Kunjungi Pasuruan Jawa Timur
Disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan dihadiri 17 Desa dan Kelurahan beserta SDM Kesejahteraan Sosial serta SKPD terkait dan pendampingan telah dilakukan selama 10 hari, sejak 2 Februari sampai 11 Februari 2022.
Adapun kegiatan yang telah dilakukan oleh pendampingan BPKP Pemprov Sulsel yakni pengumpulan data, informasi, keterangan, pengujian data, konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinsos dan Dinas terkait, Klarifikasi dan konfirmasi penerima Bansos, pembahasan tentang rancangan Perbup tentang pengelolaan Bansos Rastra.
“Dinas sosial membutuhkan pendampingan BPKP agar bisa berjalan sesuai dengan mekanisme yang sebaiknya,” ucap Suriasni.
Baca Juga : LHP LKPD Tahun 2023, Soppeng Raih WTP ke-10
Sementara, Wakil Bupati Soppeng Lutfi Halide menyatakan bahwa konsultasi publik pengelolaan Bansos sangat penting.
“Insya Allah, akan menjadi tabungan akhirat karena kita mengurusi orang yang tidak mampu,” kata Lutfi Halide.
“Kami berharap kepada para pengelola agar betul-betul memperhatikan aturan dalam penyaluran bansos dan memperhatikan proporsi bantuan rastra dan penerima manfaat,” katanya lagi.
Baca Juga : Gotong Royong, Wabup Soppeng Hadir di Tengah Masyarakat
Koordinator pengawasan BPKP Perwakilan Sulsel, Alfian, menyampaikan bahwa kehadirannya disoppeng itu merupakan tugas pokok karena BPKP adalah pelayanan kepada instansi terkait dengan pengawasan Keuangan dan subtansinya memperbaiki tata kelola.
“Kami datang untuk melihat dari sisi government, bagaimana pelaksanaan program yang dilakukan teman-teman di kabupaten Soppeng berjalan dengan baik,” singkat Alfian.