REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Musisi Alffy Rev selesai diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, Kamis (24/3/2022).
Kasus ini menyeret influencer Doni Salmanan sebagai tersangka.
Alffy Rev diperiksa sebagai saksi karena turut menerima uang dari Doni untuk keperluan proyek musik Wonderland Indonesia.
Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng Berlanjut, Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka
“Intinya tadi saya bercerita aja ke pihak penyidik. Saya santai kayak bener-bener menceritakan apa yang terjadi, terus bagaimana Wonderland Indonesia bisa suport Doni,” kata Alffy.
Menurut Alffy, nominal uang sponsor yang diberikan Doni Salmanan tidak sampai miliaran. Uang tersebut telah digunakan untuk mendanai proyek besar tersebut.
“Enggak sampai 1 miliar, (ratusan juta) ya,” katanya.
Baca Juga : Ketua PP GP Ansor Minta Bareskrim Segera Tindak Pelaku Fitnah Terhadap Erick Thohir
Lebih lanjut, Alffy Rev berkata bahwa sempat ada pembicaraan tentang wacana pengembalian uang hasil pemberian Doni Salmanan. Namun sang musisi tak mau berbicara banyak soal kemungkinan tersebut.
“Tadi sih ada pembicaraan soal itu. Cuma nanti itu biar penyidik saja yang menerangkan,” tutur Alffy Rev.
Alffy Rev selaku pencetus proyek Wonderland Indonesia dianggap ikut menerima aliran dana hasil pencucian uang lewat binary option yang diduga dilakukan Doni Salmanan.
Baca Juga : Polisi Tingkatkan ke Penyidikan Kasus Korupsi Jual Beli BBM Non Tunai
“Kalau misalkan dituntut pertanggungjawaban, saya sempat bilang, silakan ambil komputer animasi kami, kamera kalau dirasa tidak cukup. Saya rasa itu cukup,” kata dia.
Alffy menjalani pemeriksaan hampir 3,5 jam, tanpa didampingi kuasa hukum.
Kepada wartawan, Alffy mengaku menjalani pemeriksaan dengan santai.
