0%
logo header
Rabu, 08 Juni 2022 03:03

Direktur PDAM Bone Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Ilustrasi Pemalsuan Dokumen. (Istimewa)
Ilustrasi Pemalsuan Dokumen. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE — Polisi Daerah (Polda) Sulsel menetapkan 13 terduga pelaku pemalsuan dokumen. Salag satu tersangka merupakan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Andi Sofyan Galigo.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana yang dikonfirmasi mengatakan Direktur PDAM Bone telah ditetapkan tersangka bersama 12 orang lainnya. “Sudah dilakukan penetapan tersangka,” kata Suartana, Selasa (07/06/2022).

Direktur PDAM Bone, Andi Sofyan Galigo bersama ke-12 orang bawahannya tidak ditahan meski telah menyandang status tersangka karena kasus pemalsuan dokumen.

Baca Juga : Alhamdulillah! Pisang Cavendish yang Ditanam Warga di Bone dan Sidrap Telah Berbuah

Kuasa Hukum Andi Sofyan Galigo, Muh. Syahban Munawir, mengatakan pertimbangan kliennya tidak ditahan polisi karena kooperatif.

“Tidak ditahan karena kooperatif, karena selama pemeriksaan klien saya selalu ikut ketentuan polisi,” kata Syahban Munawir Selasa (07/06/2022).

Syahban mengatakan, menyebutkan kliennya saat ini menyandang tersangka dan dikenakan wajib lapor. “Namun tetap wajib lapor,” tambahnya. (*)

Penulis : Muh. Ram (Warga Kabupaten Bone)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646