0%
logo header
Kamis, 24 Agustus 2023 15:50

Diskominfo Kutim Gelar Pendampingan Teknis DIP Bagi 9 Perangkat Daerah

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Pendampingan Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik Kabupaten Kutim, Kamis (24/08/2023). (Istimewa)
Pendampingan Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik Kabupaten Kutim, Kamis (24/08/2023). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR — Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Kabupaten Kutim.

Bertempat di Ruang Tempudau Setkab Kutim, Kamis (24/08/2023), acara ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Staper Rasyid, didampingi Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) dan Kehumasan Lisa Komentin, serta PPID pelaksana dan staf  admin PPID,

Hadir sebagai narasumber kegiatan adalah Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Ramaon D Saragih dan Komisioner Bidang PSI Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Khaidir, yang akan memberi pemaparan kepada 9 Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemkab Kutim yang mengikuti kegiatan.

Baca Juga : Calon Wabup Kutim Mahyunadi Janji Beri Rp 25 ke Ibu-Ibu Pelaku Usaha

Mewakili Kepala Dinas, Sekretaris Diskominfo Staper Rasyid mengatakan pemenuhan kebutuhan informasi sudah menjadi bagian integral dari hak asasi manusia. Hal ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 14 Tahun  tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“UU KIP ini sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, pengaturan aspek pengelolaan, pelayanan, permohonan dan penyelesaian sengketa atas informasi Publik dan menjangkau sisi badan publik,” ungkapnya.

Ia menerangkan, Badan Publik sebagai pihak yang memiliki, memproduksi, mengelola dan mempublikasikan informasi yang dikuasainya, penting memiliki sistem pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang baik.

Baca Juga : Tak Kuorum, Agusriansyah Ridwan Interupsi Rapat Paripurna Sarankan Rapat Diskorsing

Menurut Rasyid, salah satu upaya pemenuhan sistem pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang baik, yakni menyediakan informasi Publik yang sistematis dalam bentuk Daftar Informasi Publik (DIP).

“DIP ini dapat juga digunakan untuk membantu penyusunan database informasi dan mengetahui keberadaan informasi yang ada di unit/satuan kerja di Badan Publik sehingga mempermudah masyarakat mencari informasi,” terangnya. (ADV/IM)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646