REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTIM – Pemkab Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) siap melayani masyarakat yang melapor melalui kanal SP4N lapor.
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau yang sering kita sebut SP4N lapor, merupakan kanal yang efektif dalam menyampaikan pengaduan dan asprirasi masyarakat.
Kadis Kkominfo Staper, Ronny Bonar Hamonangan Siburian mengatakan, melalui SP4N lapor, masyarakat yang menyampaikan pengaduannya akan direspon dan dilanjutkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan.
Baca Juga : 9 Atlet Tenis Meja Kutim, Pastikan Tiket 16 Besar di Porprov Korpri III Kaltim
“Sampai hari ini semua berjalan normal dan lancar dan setiap bulan kami selalu menerima aduan masyarakat dan berhasil mengatasi masalah tersebut,” kata Ronny Bonar Hamonangan Siburian didampingi Nurfarida, Pranata Humas Ahli Pertama.
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan, secara teknis semua pengaduan masyarakat tidak hanya tercatat di Diskominfo Staper saja sebagai server pusat di Kutai Timur.
“Tetapi juga sampai di pusat. Sebab, pengaduan tersebut sebelum ke daerah telah tercatat terlebih dahulu di pusat,” katanya.
Baca Juga : Tim Pickleball Kutim Bidik Tiket Final pada Porprov Korpri III Kaltim
Ronny juga mengatakan, mengakomodir jenis pengaduan masyarakat berbeda-beda diantaranya adalah pengaduan infrastruktur, serta pengaduan lingkungan seperti limbah dan lainnya.
“Dari Januari sampai Oktober 2024 ini kami sudah menerima aduan masyarakat kurang lebih 100 aduan dan rata-rata pengaduan tentang infrastruktur dan lingkungan,” tambahnya.
Pihaknya berharap SP4N lapor bisa menjadi wadah antara Diskominfo Staper dan OPD yang berada di lingkungan Pemkab Kutim untuk selalu memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat. (*/)