0%
logo header
Jumat, 11 Februari 2022 19:53

Ditlantas Polda Banten Tindaki Kendaraan ODOL

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Petugas Ditlantas Polda Banten menempel Stiker ODOL pada kendaraan yang di tindak, Jumat (11/02/2022). (Foto. Humas Ditlantas Polda Banten)
Petugas Ditlantas Polda Banten menempel Stiker ODOL pada kendaraan yang di tindak, Jumat (11/02/2022). (Foto. Humas Ditlantas Polda Banten)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BANTEN — Ditlantas Polda Banten bersama Instansi terkait kembali melaksanakan edukasi dan sosialisasi kendaraan ODOL (Over Dimensi dan Over Load) kepada para pengemudi angkutan barang yang berlokasi di Rest Area Serang ruas Tol Merak-Tangerang km 68 arah ke Tangerang, Jumat (11/02/2022).

Kegiatan dihadiri oleh Kasat PJR Ditlantas Kompol Kemas Indra Natanegara, Pamin PJR Korlantas Induk Tol Serang, Manajer Operasi PT. Marga Mandala Sakti (MMS) Bapak Emon Sukarya, Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Badan Pengawas Jalan Tol (BPJT), Jajaran TNI dan Dinas Perhubungan Kota Serang.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto, melalui Kasat PJR Ditlantas Polda Banten Kompol Kemas Indra Natanegara, menyampaikan kegiatan tersebut merupakan perintah dari Kakorlantas Polri dalam mendukung Kebijakan Pemerintah RI dalam mewujudkan Indonesia Bebas ODOL tahun 2023, hari ini kita kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait masalah kendaraan ODOL.

Baca Juga : Kolaborasi BPOM dan POLRI Pastikan Farmasi dan Pangan Aman Demi Keselamatan Rakyat Indonesia

“Kegiatan hari ini terdapat 21 kendaraan muatan barang dilakukan pemeriksaan secara random dengan menggunakan alat timbang portable dan terdapat 18 kendaraan masuk dalam katagori Over Load dan Over Dimensi (ODOL) dan sudah dilakukan penindakan dengan tilang oleh petugas kita”, kata Kemas.

Selanjutnya kendaraan truk barang yang sudah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan melanggar ODOL, pada kendaraan tersebut ditempel stiker dan dibubuhi keterangan kelebihan muatannya.

“Dalam Waktu dekat Polda Banten akan mengundang para pemilik Karoseri dan Pemilik kendaraan yang akan diberikan sosialisasi dan edukasi berkaitan dengan kendaraan ODO,” tutupnya.

Baca Juga : Makam Sultan Hasanuddin dan Syekh Yusuf Masuk Program Revitalisasi Polri, Wabup Gowa: Upaya Menjaga Situs Sejarah

Selain melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermuatan barang, petugas juga melakukan edukasi dan sosialisasi secara langsung kepada para supir angkutan barang tentang kendaraan katagori ODOL. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646