REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Brigpol A akhirnya angkat bicara, pasca dirinya dituding oleh istri IF (Inisial) pelaku terduga Narkoba, Hj Susnawati yang mengaku dimintai uang hingga Rp125 juta pasca suaminya IF ditangkap atas kasus Narkoba pada 10 November 2021 lalu.
Brigpol A mengaku, bukan dia yang meminta, melainkan Hj Susnawati yang memberi uang kepadanya, dengan harapan membantu kasus suaminya. Jumlahnya sebanyak Rp 100 juta.
Hanya saja menurut Brigpol A, uang tersebut sudah dikembalikan tak lama setelah dia pegang, karena bertolak belakang degan hati nuraninya.
Baca Juga : Ini Pelaku Penganiaya Bocah Perempuan di Bulukumba yang Viral, Ternyata Paman Sendiri
“Saya kembalikan, di bulan Januari 2022, karena saya merasa cara ini salah,” katanya.
Uang yang dia terima itu, kata Brigpol A tidak seperti yang diutarakan Hj Susnawati. Uang cash Rp 100 juta dia terima, bukan bertahap.
” Mungkin salah, kalau Rp 125 juta,” tambah Brigpol A membantah.
Baca Juga : Ini Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Wartawan saat Liputan Demo Ricuh di Bulukumba
Sementara, Kasi Humas Polres Bulukumba, IPTU Marala menegaskan dengan memberikan klarifikasi bahwa tidak ada pejabat Polres Bulukumba yang menerima dana dari salah seorang keluarga terduga penyalahgunaan narkotika, yang saat ini prosesnya ditangani oleh Satnarokoba Polres Bulukumba.
“ Sesuai petunjuk pimpinan, bahwa akan memerintahkan fungsi Propam Polres Bulukumba untuk mendalami tudingan tersebut yang dialamatkan ke Brigpol A,” ucap Pelaksana Sementara (PS), Kasi Humas Polres Bulukumba itu.
Saat ini, kata polisi berpangkat dua balok itu, pihaknya masih menunggu hasil dari pelenyelidikan propam. (*)
