REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Surat Keputusan tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPP Partai Bulan Bintang mendapat reaksi dari Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Hasnah.
Ia mengungkapkan setelah mendapatkan surat pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW), pihaknya akan melakukan upaya hukum dalam hal ini melakukan gugatan.
“Secara tegas, saya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan atas PAW ke Pengadilan Negeri Sinjai dan hal ini telah kami sampaikan kepimpinan DPRD,” ujar Hasnah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp oleh republiknews.co.id, Rabu (06/07/2022).
Baca Juga : Reses di Sinjai, Warga Curhat Soal Sarana Pertanian ke Anggota DPRD Sulsel Gerindra
Menurutnya, pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sinjai tentunya harus melalui beberapa prosedural hukum dan tidak boleh serta merta.
Prosedural itu kata Hasnah, sudah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 dan begitupun dalam Peraturan KPU no. 6 tahun 2017 serta tata tertib di DPRD Sinjai.
Termasuk, proses jangka waktu selama diterimanya surat pergantian antar waktu DPP PBB oleh Pimpinan DPRD Sinjai. Olehnya, jika ada gugatan maka DPRD perlu memperhatikan hal tersebut sebelum menindaklanjuti rekomendasi surat.
Baca Juga : Reses di Sinjai, H. Patudangi Azis Serap Aspirasi Masyarakat soal Retribusi TPI Lappa
“Jika ada gugatan atau keberatan pihak yang ditujukan PAW, maka DPRD perlu memperhatikan hal itu, sebelum menindak lanjuti surat yang masuk,” jelas Hasnah.
Legislator Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Sinjai, Hasnah diambang pintu Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Partainya.
DPP Partai Bulan Bintang mengeluarkan Surat Keputusan bernomor SK. PP/ 1651/2022 tentang Pergantian Antar Waktu Hasnah S Sos, Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024 dengan calon Pengganti Antar Waktu Sainuddin, S.
Baca Juga : Sekda Bahas Hilirisasi di Musrenbang Kecamatan Sinjai Timur
Berdasarkan surat tersebut, DPC Partai Bulan Bintang telah menyerahkan ke Pimpinan DPRD Sinjai untuk diproses sesuai mekanisme yang ada.
“Surat dari Dewan Pimpinan Pusat telah kami kirim ke pimpinan DPRD (4/6/2022) kemarin untuk diproses dan ditindaklanjuti,” ujarnya Ketua DPC PBB Sinjai, Sainuddin saat ditemui republiknews.co.id, Selasa (05/07/2022). Asrianto