REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berkerjasama dengan Polda Metro Jaya melakukan kepatuhan uji emisi kendaraan sepanjang tahun 2022.
Sebanyak 24 ruas jalan di Jakarta akan dilakukan uji kepatuhan emisi kendaraan bermotor.
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI, Tiyana mengatakan, kegiatan ini bertujuan melihat tingkat kepatuhan masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap uji emisi.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Berjanji Profesional Usut Kecelakaan yang Libatkan Anak Polisi
“Adapun kendaraan yang terdeteksi tidak lolos uji emisi bakal diberikan surat peringatan,” ujarnya, Kamis (24/02/2022).
Tiyana melanjutkan, kegiatan ini bertujuan melihat tingkat kepatuhan masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap uji emisi.
“Pada pelaksanaannya, kendaraan yang melintas akan dipinggirkan oleh petugas di lapangan untuk dicek status uji emisinya,” tambahnya.
Baca Juga : Polisi Usut Dugaan Penipuan Tiket Konser Blackpink, Disebut Raup Untung Ratusan Juta
Lebih lanjut, Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan surat peringatan itu bukan dalam bentuk tindakan langsung (tilang).
“Dikasih surat peringatan untuk perbaiki kendaraan dan uji emisi lagi. Dan itu bukan tilang,” ungkapnya kepada wartawan.
Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus bisa melanjutkan perjalanan. Sementara kendaraan yang belum uji emisi diarahkan ke tempat uji emisi yang disediakan di lokasi berlangsungnya kegiatan.
Baca Juga : Kombes Pol Trunoyudo Resmi Jadi Kabid Humas Polda Metro Jaya
“Tes kepatuhan uji emisi kendaraan berlaku bagi kendaraan bemotor roda dua (motor) maupun empat (mobil),” tutup Yogi.