0%
logo header
Rabu, 05 Oktober 2022 20:51

Dorong Peningkatan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, DJP Gandeng Korlantas

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Penandatanganan perjanjian kerja sama antar DJP dan Polri dilakukan langsung oleh Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo dengan Kepala Korlantas PolriIrjen Pol Firman Shantyabudi. (Dok. DPJ Kanwil Sulselbarta)
Penandatanganan perjanjian kerja sama antar DJP dan Polri dilakukan langsung oleh Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo dengan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. (Dok. DPJ Kanwil Sulselbarta)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan berbagai langkah dalam mendorong peningkatan penerimaan pajak pada seluruh sektor. Salah satunya penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Hal ini dilakukan melalui kerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) lewat Korps Lalu Lintas (Korlantas). Di mana kerjasama yang dilakukan adalah pertukaran data dan informasi kendaraan bermotor dan perpajakan untuk mendukung penerimaan negara.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan langsung oleh Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo dengan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, di Aula CBB Gedung Mari’e Muhammad, Kantor Pusat DJP, Rabu (05/10/2022).

Ruang lingkup dari perjanjian ini meliputi pertukaran data dan informasi, dan pemanfaatan sarana dan prasarana terkait pertukaran data dan informasi tersebut.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, perjanjian kerjasama ini tujuannya mendorong sinergi pengamanan penerimaan negara. Menurutnya, untuk menghadapi tantangan penerimaan pajak serta mengoptimalkan kepatuhan pajak, DJP senantiasa melakukan perbaikan di semua lini. Utamanya pada pengujian kepatuhan self assessment wajib pajak.

Baca Juga : Kolaborasi BPOM dan POLRI Pastikan Farmasi dan Pangan Aman Demi Keselamatan Rakyat Indonesia

“Dalam menguji kepatuhan tersebut, DJP membutuhkan bantuan pihak eksternal melalui penghimpunan data pihak ketiga sebagai pembanding pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak, salah satunya dari Korlantas Polri,” tegas Suryo.

Adapun data kendaraan bermotor yang nantinya dapat dihimpun dari Korlantas Polri dalam perjanjian ini mulai dari nomor registrasi, kepemilikan, sampai jenis kendaraan bermotornya. Sebaliknya, Korlantas juga dapat meminta data perpajakan dari DJP yang dapat digunakan untuk kepentingan negara.

Suryo berharap, langkah strategis penguatan kerja sama dengan pihak eksternal ini dapat berhasil mengamankan penerimaan negara dan memaksimalkan peran pajak dalam pembiayaan pembangunan Indonesia.

“Semoga perjanjian ini dapat segera diinternalisasikan kepada jajaran masing-masing untuk dapat diketahui dan dilaksanakan. Baik di tingkat pusat maupun daerah dan wilayah,” katanya.

Sementara itu, Korlantas, dalam sambutan yang disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mewakili Kepala Korlantas Polri menyatakan, pihaknya tentunya mendukung DJP pada upaya tersebut. Pasalnya hal ini dalam rangka meningkatkan penerimaan dari data kendaraan bermotor.

“Korlantas sekarang sedang berupaya melengkapi basis data kendaraan bermotor untuk memperkuat validitas dari data kendaraan bermotor di Indonesia,” terangnya.

Penulis : Chaerani
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646