0%
logo header
Selasa, 19 Desember 2023 12:20

Golden Visa dan Pajak

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Golden Visa dan Pajak

Oleh: Arief Budi Nugroho (Penyuluh Pajak Ahli Madya Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, — Untuk menarik minat investor asing berinvestasi di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan ketentuan tentang pemberian Golden Visa kepada orang asing dengan persyaratan tertentu.

Golden Visa merupakan dasar pemberian izin tinggal kepada orang asing yang mempunyai jangka waktu paling lama lima tahun atau sepuluh tahun berdasarkan besaran investasi yang dilakukan.

Baca Juga : PPh Final UMKM 0.5% sesuai PP 55 Tahun 2022

Sesuai Pasal 184 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22/2023 diatur bahwa Golden Visa merupakan pengelompokan terhadap Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, dan Izin Masuk Kembali untuk jangka waktu tertentu yang diberikan kepada orang asing yang melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua yang diberikan dalam jangka waktu paling lama lima tahun atau sepuluh tahun.

Dikutip dari laman setkab.go.id, pada tahun 2022 diperkirakan lebih dari 60 negara telah memberlakukan kebijakan pemberian izin tinggal dan kewarganegaraan berbasis investasi. Praktik itu pertama kali dilakukan oleh negara Saint Kitts & Nevis, negara kecil dengan dua pulau di kawasan Karibia, pada tahun 1984. Dengan memberikan donasi minimal US$150 ribu pada instrumen Sustainable Growth Fund atau memiliki investasi di sektor real estat minimal senilai US$200 ribu, seorang WNA bisa mendapatkan kewarganegaraan Saint Kitts & Nevis.

Pada tahun 1986, Kanada mulai memberlakukan kebijakan pemberian izin tinggal berbasis investasi melalui Immigrant Investor Program (program ini dihentikan pada tahun 2014), disusul oleh Amerika Serikat pada tahun 1990. Amerika Serikat, melalui EB-5 Immigrant Investor Program, memberikan izin tinggal bersyarat selama dua tahun dan dapat diperpanjang untuk investor asing dengan minimal nilai investasi US$1,05 juta.

Baca Juga : Aspek Perpajakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat

Pemberian Golden Visa ini ditujukan untuk menarik investor asing berivestasi di Indonesia sehingga bermanfaat bagi perkembangan ekonomi dalam negeri. Sementara besaran investasi akan menentukan jangka waktu izin tinggal, serta kemudahan yang didapatkan khususnya oleh para investor perorangan.

Untuk investor asing perorangan yang akan mendirikan perusahaan, Pemerintah Indonesia mewajibkan investasi minimal US$2,5 juta untuk mendapatkan Golden Visa bermasa tinggal lima tahun. Sedangkan untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$5 juta.

Sementara syarat minimum investasi untuk investor korporasi, pemerintah mewajibkan korporasi untuk berinvestasi paling sedikit US$25 juta. Golden Visa untuk korporasi akan diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris perusahaan bermasa tinggal lima tahun. Sedangkan untuk nilai investasi US$50 juta, para direksi dan komisaris akan mendapatkan Golden Visa yang berlaku sepuluh tahun.

Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak

Investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia juga bisa mendapatkan Golden Visa. Untuk Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$350 ribu yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan public, atau penempatan tabungan. Sedangkan untuk Golden Visa sepuluh tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$700 ribu.

Ketentuan Perpajakan dalam Pemberian Golden Visa

Dalam UU Pajak Penghasilan (PPh), subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan luar negeri. Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah WNI maupun WNA yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia, dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Baca Juga : PPN JKP LN dan Solusi Bila Salah Setor

PMK-18/PMK/2021 menyatakan, seseorang dianggap bertempat tinggal di Indonesia apabila bermukim di suatu tempat di Indonesia yang dikuasai atau dapat digunakan setiap saat, dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakan, dan bukan sebagai tempat persinggahan oleh orang pribadi tersebut. Hal ini dapat dibuktikan apabila orang tersebut memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia yang digunakan sebagai pusat kegiatan atau urusan pribadi, sosial, ekonomi, keuangan, atau menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia, antara lain aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.

Sementara untuk jangka waktu 183 hari ditentukan dengan menghitung lamanya orang pribadi berada di Indonesia dalam jangka waktu dua belas bulan, baik secara terus menerus atau terputus-putus dengan bagian dari hari dihitung penuh sebagai satu hari.

Adapun niat untuk bertempat tinggal di Indonesia dapat dibuktikan dengan dokumen berupa Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari, kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari, atau dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.

Baca Juga : PPN JKP LN dan Solusi Bila Salah Setor

Ketika sudah menjadi subyek pajak dalam negeri, orang asing mempunyai kewajiban yang sama seperti subyek pajak dalam negeri lainnya. Apabila telah memenuhi persyaratan, orang asing wajib untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan NPWP, menghitung penghasilan dan pajak terutang, serta melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi orang asing yang telah menjadi subyek pajak dalam negeri juga wajib melaporkan seluruh penghasilan baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia sesuai dengan prinsip World Wide Income.

Pengecualian dari prinsip worldwide income  adalah apabila orang asing tersebut memiliki keahlian tertentu yang meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing. Apabila telah memenuhi persyaratan maka penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh hanya penghasilan yang diperoleh dari Indonesia saja. Ketentuan ini berlaku selama  empat tahun pajak yang dihitung sejak orang asing tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri.

Baca Juga : PPN JKP LN dan Solusi Bila Salah Setor

Jadi Golden Visa dapat dimanfaatkan oleh orang asing dengan cara menanamkan investasinya di Indonesia dalam bentuk dan jumlah yang ditentukan. Menurut penulis, karena Golden Visa memiliki masa berlaku lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, maka pemegang Golden Visa telah memenuhi ketentuan sebagai subyek pajak dalam negeri. Sebagai subyek pajak dalam negeri, orang asing wajib melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646