0%
logo header
Kamis, 07 Desember 2023 09:20

PPN JKP LN dan Solusi Bila Salah Setor

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
PPN JKP LN dan Solusi Bila Salah Setor

Oleh: Edi Darmawan (Penyuluh Pajak Pegawai Direktorat Jenderal Pajak)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, — Didalam kondisi perekonomian dunia saat ini, transaksi ekonomi antar negara menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari. Warga negara Indonesia dengan sangat mudah mengkonsumsi barang atau jasa yang ditawarkan oleh pihak yang berada diluar negeri begitu juga sebaliknya. Tidak bisa dihindari lagi untuk meningkatkan dasa saing produk-produk Indonesia dipasaran dunia terkadang pengusaha dalam negeri harus menggunakan jasa dari luar negeri terutama atas jasa-jasa yang tidak tersedia di dalam negeri. Atas pemanfaatan jasa dari luar negeri tersebut tentunya ada potensi perpajakannya, mengingat pemanfaatan jasa dari luar negeri merupakan salah satu objek PPN.

Sesuai ketentuan  Pasal 4 ayat (1)  huruf e Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana dirubah terakhir dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Baca Juga : PPh Final UMKM 0.5% sesuai PP 55 Tahun 2022

Oleh karena penyedia jasa berada di luar negeri (luar daerah pabean) dan tidak memiliki NPWP badan usaha, maka Pajak Pertambahan Nilai dipungut oleh pengguna jasa atau pengusaha dalam negeri.

Agar lebih paham tetang PPN JKP LN, kali ini penulis akan mencoba membahas tentang PPN atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Negeri (JKP LN).

Hal-hal yang akan penulis bahas dalam berkenaan dengan JPK LN antara lain :

  1. Apa itu PPN JKP LN
  2. Kapan terutangnya PPN JKP LN
  3. Penghitungan PPN JKP LN
  4. Bagaimana cara setor dan melaporkannya dan;
  5. Solusi bila terjadi kesalahan dalam penyetoran PPN JKP LN

Baca Juga : Golden Visa dan Pajak

Apa itu JKP LN ?

Yang dimaksud dengan JKP LN yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah :

  1. Jasa Kena Pajak tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah;
  2. Pemberian Jasa Kena Pajak dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri;
  3. Kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
  4. Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean.

Contoh :

Baca Juga : Natura Atau Kenikmatan, Dampak Bagi Pemberian dan Penerimaan

PT ABC di Jakarta menyewa konsultan pemasaran Z Corp. yang berdomisili di Amerika untuk membantu kegiatan pemasaran produk milik PT ABC di lndonesia. Kegiatan konsultansi pemasaran tersebut dilakukan di lndonesia namun tidak menyebabkan Z Corp. berubah menjadi Subjek Pajak dalam negeri. Oleh karena itu, kegiatan pemanfaatan jasa konsultansi pemasaran dari Amerika di dalam Daerah Pabean oleh PT ABC terutang PPN.

Kapan terutangnya PPN JKP LN ?

Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai  atas JKP LN terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan JKP LN tersebut, yaitu pada saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:

  1. Saat JKP LN tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
  2. Saat harga perolehan JKP LN  tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
  3. Saat harga jual JKP LN  tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
  4. Saat harga perolehan JKP LN tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.

Baca Juga : Kenali Pajak Poliklinik

Penghitungan PPN JKP LN ?

PPN JKP LN dihitung dengan cara :

  1. 11% (sebelas persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; atau
  2. 11/111 (sebelas per seratus sebelas) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
  3. Dalam hal tidak ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan atau ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai yang  terutang  dihitung  sebesar 11% (sebelas persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.

Bagaimana cara setor dan melaporkannya?

Baca Juga : Kenali Pajak Poliklinik

Cara Setor

PPN JKP LN disetorkan ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan JKP LN paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. Cara pengisian Surat Setoran Pajaknya adalah sebagai berikut:

  • Kolom NPWP diisi 00.000.000.0-Kode KPP.000
  • Kolom Nama Wajib Pajak diisi Nama Penyedia JKP yang berkedudukan diluar Daerah Pabean.
  • Kolom Alamat Wajib Pajak diisi Alamat Penyedia JKP yang berkedudukan diluar Daerah Pabean.
  • Kolom Jenis Pajak diisi Kode Jenis Pajak 411211
  • Kolom Jenis Setoran diisi Kode Jenis Setoran 102
  • Kolom Masa Pajak diisi Masa Pajak saat terutangnya JKP LN
  • Kolom Tahun Pajak diisi Tahu Pajak saat terutangnya JKP LN
  • Pada Kolom Wajib Pajak/Penyetor diisi Nama dan NPWP Wajib Pajak yang menerima/memanfaatkan JKP LN

Cara melaporkan PPN JKP LN

Baca Juga : Kenali Pajak Poliklinik

Sesuai ketentuan pasal 2 huruf q Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021, SSP atas Pemanfaat JKP LN adalah salah satu Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, sehingga dilaporkan melalui sistem efaktur dengan cara menginput pada menu Dokumen lain Pajak masukan dengan isian sebagi baerikut :

  1. Jenis Transaksi dipilih “1-Impor BKP dan Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean”
  2. Jenis Dokumen dipilih “1-Normal”
  3. Detail Transaksi dipilih “3-Pemanfaatan JKP”
  4. Dokumen Transaksi “pilih Surat Setoran Pajak”
  5. Nama Lawan Transaksi diisi “Nama Penyedia JKP”
  6. Nomor dokumen diisi “Nomor NTPN#Kode KPP”
  7. Tanggal Dokumen diisi “Tanggal BPN/SSP”
  8. Masa Pajak diisi “Masa Pajak saat terutangnya JKP LN”
  9. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) diisi “Nilai DPP PPN”
  10. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diisi “Nilai PPN”

Solusi bila terjadi kesalahan dalam penyetoran PPN JKP

  1. Menyetor ulang dengan SSP/Bukti Bayar yang benar kemudian atas Setoran yang salah bisa diminta pengembalian dengan Permohonan Pengembalian Pajak yang seharusnya tidak terutang. Tata cara pengajuan  Permohonan Pengembalian Pajak yang seharusnya tidak terutang atas SSP JKP LN yang salah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015.
  2. Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pembayar terdaftar dengan menggunakan Format Permohonan yang sudah disediakan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015.
  3. Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh pihak pembayar, dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan pihak pembayar, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  4. Permohonan pengembalian harus dilampiri :
  5. asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan· dengan Surat Setoran Pajak.
  6. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang.
  7. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
  8. pastikan atas SSP/BPN JKP LN yang salah tersebut telah disetor ke kas negara dan tidak dikreditkan dalam SPT.
  • Dibetulkan Kesalahan Administrasinya melalui Pemindahbukuan.

Pada prinsipnya sesuai ketentuan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 atas  pembayaran PPN JKP LN yang salah tidak bisa di PBK dikarenakan atas pembayaran tersebut termasuk dalam kategori Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Namun untuk pelayanan kepada Wajib Pajak, DJP mengeluarkan kebijakan  atas  pembayaran PPN JKP LN yang salah  bisa di PBK sebatas untuk pembetulan Administratif saja. Yang dimaksud  pembetulan Administratif hanyalah pembetulan atas kesalahan administratif berupa kesalahan pengisian:

  • Nama Wajib Pajak
  • Kode KPP
  • Kode Akun Pajak
  • Kode Jenis Pajak
  • NPWP
  • Masa Pajak

Baca Juga : Kenali Pajak Poliklinik

Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan Administrasi dengan Pemindahbukuan:

  1. Diajukan menggunakan Surat Permohonan Sesuai  dengan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014;
  2. Diajukan  Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan;
  3. Dilampiri Bukti Setor dan Dokumen Tagihan dan Rincian berupa Jenis dan Nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia  BKP Tidak Berwujud atau JKP.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646