Penulis: Sri Wahyuni (Pegawai DJP)
REPUBLIKNEWS.CO.ID, — PMK yang kita tungu-tunggu akhirnya terbit juga. Pemerintah telah mengeluarkan PMK 66tahun 2023 yaitu aturan pelaksanaan mengenai Natura dan Kenikmatan dimana sebelumnya telah dibahas dalam UU HPP dan PP 55. Dalam PMK 66/2023 ini, Natura dan kenikmatan sudah bisa dibiayakan oleh pemberi kerja dan menjadi Objek PPh bagi penerimanya. Namun demikian ada jeda waktu yang lumayan lama sejak terbitnya UU HPP dan PP 55 sehingga timbul banyak kebingungan dari Wajib Pajak atau pemberi kerja mengenai objek natura dan/atau kenikmatan yang seperti apa yang menjadi objek, adakah pengecualiaannya, dampak atau implementasinya di PPh Pemotongan/pemungutan, PPh OP ataupun PPh Badan.
- Kira-kira aturan PMK 66 tahun 2023 ini berlaku kapan? dan kapan bisa dimplementasikan?
PMK 66 tahun 2023 ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2023 untuk pemotongan PPh 21 nya bagi pemberi kerja. Berdasarkan UU HPP, ketentuan tentang PPh Natura berlaku sejak Tahun Pajak 2022, dimana pemberi kerja atau pemberi Natura dan Kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh PotPut dan Bagi penerimanya Wajib menghitung dan melaporkannya di SPT OP. Pemerintah baru menerbitkan aturannya yaitu PP 55 pada akhir tahun 2022 dimana ada sedikir perubahan dimana pada tahun 2022 pemberi Natura tidak diwajibkan untuk melakukan pemotongan pajak tetapi bagi penerima wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan OP pada bulan Maret 2023. Lalu bagaimana pembebanannya di PPh Badan?. Dengan terbitnya PMK 66 tahun 2023 ini menjadi kejelasan atau memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja dimana Natura dan Kenikmatan tersebut sudah bisa dibiayakan.
- Bagaimana kalau selama ini Pemberi Natura tidak melakukan pemotongan? Apakah akan dikenakan sanksi?
Baca Juga : PPh Final UMKM 0.5% sesuai PP 55 Tahun 2022
Pertama-tama kita harus tahu apa itu Natura dan apa bedannya dengan Kenikmatan. Natura adalah Imbalan berupa Barang yang penilaiannya berdasarkan nilai pasar dan bukan berupa uang. Uang termasuk dalam komponen tunjangan. Natura adalah Barang yang dialihkan kepemilikannya, dari pemberi ke penerima. Contohnya mobil bekas Dinas diserahkan kepada karyawannya yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu, misalnya sudah bekerja dalam kurun waktu 5 tahun dan diberikan sebagai imbalan.
Kenikmatan adalah Imbalan berupa Fasilitas atau Pelayanan yang bersumber dari aktiva atau asset yaitu seluruh biaya yang dikeluarkan oleh pemberi (actual cost) atau pihak ketiga misalnya disewakan oleh pemberi untuk dinikmati oleh penerima.. Contohnya Fasilitas Mobil Dinas, Apartemen yang disewakan untuk pegawainya.
Di PMK 66 tahun 2023 yang perlu diperhatikan adalah Natura dan/atau Kenikmatan menjadi Objek PPh sejak 1 Januari 2023 tetapi untuk pemotongan oleh pemberi kerja mulai dilakukan per 1 Juli 2023. Untuk Naturan dan Kenikmatan yang diberikan Tahun Pajak 2022 dikecualikan dari objek pajak PPh. Jadi Pemberi Natura Wajib melakukan pemotongan mulai 1 Juli 2023 dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan.. Lalu bagaimana dengan Natura dan kenikmatan yang diterima per 1 Januari 2023?. Untuk Januari-Juni 2023 Natura dan kenikmatan yang diterima oleh pegawai, wajib dihitung sendiri dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (SPT OP) tahun 2023 masing-masing pegawai yang akan dilaporkan pada bulan Maret 2024, dan SPT nya akan berdampak menjadi kurang bayar.Sedangkan untuk Tahun Pajak 2022, bagaimana jika penerima Natura dan Kenikmatan sudah terlanjur bayar dan telah dilaporkan di SPT Tahunan Tahun Pajak 2022?. Penerima Natura dan Kenikmatan dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan yang mengakibatkan SPT Tahunan Lebih bayar atau kelebihan bayar dan atas kelebihan tersebut dapat dimintakan pengembalian.
- Natura dan/ atau Kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang terkait 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara Penghasilan) bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi pegawai/penerima.
- Tidak semua Natura dan/atau Kenikmatan menjadi Objek PPh. Sesuai UU HPP tahun 2021 dan PP 55 Tahun 2022 ada Natura/Kenikmatan yang bukan merupakan Objek PPh Bagi penerima, yaitu :
- Penyediaan makan/minum/bahan makanan/bahan minuman bagi seluruh pegawai;
- Natura dan/atau Kenikmatan di daerah tertentu;
- Natura dan/atau kenikmatan karena keharusan pekerjaan;
- Naturan dan/atau Kenikmatan yang bersumber atau dibiayai dari APBN/APBD/Desa; dan
- Natura dan/atau Kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
- Penyediaan makan/minum/bahan makanan/bahan minuman bagi seluruh pegawai
Baca Juga : Aspek Perpajakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat
Yang dimaksud dengan makanan/minuman disini adalah Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja dan kupon makanan dan/atai minuman bagi pegawai bagian pemasaran , bagian transportasi dan dinas luar lainnya dengan batasan nilai tertentu. Pegawai dinas luar yang bekerja diluar kantor dan tidak makan ditempat kerja, diberikan kupon makanan yang bisa ditukarkan di tempat-tempat makan yang telah ditunjuk, seperti kupon Gofood, Shopeefood ataupun Grabfood.
Contoh : PT A memberikan makanan dan minuman kepada seluruh pegawainya di kantor dengan nilai Rp.2.000.000/pegawai/bulan, oleh karena pegawai bagian pemasaran yang pekerjaan bagian luar dan tidak bisa makan di tempat kerja, maka PT A memutuskan meberikan kupon makanan dan minuman sebagai pengganti makanan dan minuman yang disediakan di kantor senilai Rp.2.500.000,- karena menganggap beban kerja lebih besar.Dalam hal ini, nilai kupon yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan tidak boleh melebihi nilai makanan dan minuman yang diberikan kantor yaitu Rp.2.000.000 (dua juta rupiah). Oleh karena kupon makanan yang diterima oleh pegawai bagian pemasaran senilai Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah), maka selisih sebesar Rp.500.000,- merupakan penghasilan berupa penggantian/imbalan dalam bentuk Natura yang tidak dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
- Natura dan/atau Kenikmatan di daerah tertentu
Natura/Kenikmatan di daerah tertentu merupakan saran prasarana atau fasilitas yang disediakan kantor untuk pegawai dan keluarganya berada di lokasi kerja, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja telah mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktorat Jenderal Pajak. Fasilitasnya seperti tempat tinggal, layanan kesehatan, pendidikan, pengankutan dll.
Baca Juga : Golden Visa dan Pajak
Sesuai UU HPP definisi daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara.
Contoh Perusahaan Pertambangan melaksanakan proyek pertambangan batubara di pelosok daerah Kalimantan yang terbatas dalam prasarana umumnya seperti ketersediaan air bersih, listrik dll. Karena keterbatasan sarana dan prasarana, sehingga pemberi kerja memberikan fasilitas seperti tempat tinggal, mobil, dan sarana kesehatan bagi pegawai dan keluarganya yang ditugaskan.
- Natura dan/atau kenikmatan karena keharusan pekerjaan
Natura/Kenikmatan diperoleh pegawai sehubungan dengan keamanan, kesehatan ataupun keselamatan pegawai, seperti pakaian seragam, peralatan keselamatan pegawai, sarana antar jemput pegawai dll.
- Naturan dan/atau Kenikmatan yang bersumber atau dibiayai dari APBN/APBD/Desa
Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak
Jika pegawai ditugaskan ke suatu daerah dan mendapatkan sarana dan prasarana berupa rumah dinas ataupun biaya perjalanan dinas yang biayanya bersumber dari APBN, maka atas Natura/Kenikmatan tersebut bukan Objek Pajak PPh.
- Natura dan/atau Kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Maksud dari batasan tertentu Natura/Kenikmatan ini adalah batasan dari kriteria penerima, nilan ataupun fungsi dari natura/kenikmatan tersebut. Selisih dari nilai dari batasan tertentu tersebut merupakan objek PPh.
Daftar rincian batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak sesuai Pasal 4 huruf e PMK 66 Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
No. | Jenis | Batasan |
1. | Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek | Diterima atau diperoleh seluruh Pegawai |
2. | Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 | Diterima atau diperoleh Pegawai; dan Secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar maksimal sebesar Rp 3 juta /pegawai/tahun pajak. |
3. | Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai untuk pelaksanaan pekerjaan antara lain komputer, laptop, atau ponsel beserta penunjangnya seperti pulsa dan sambungan internet | Diterima atau diperoleh Pegawai; dan Menunjang pekerjaan pegawai |
4. | Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja | Diterima atau diperoleh seluruh Pegawai; dan Diberikan dalam rangka penanganan: kecelakaan kerja; penyakit akibat kerja; kedaruratan penyelamatan jiwa; atau pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja |
5. | Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang dan/atau olahraga otomotif | Diterima atau diperoleh Pegawai; dan Secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar Rp1,5 juta/pegawai/tahun pajak. |
6. | Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak | Diterima atau diperoleh Pegawai; dan Secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar Rp1,5 juta/pegawai/tahun pajak. |
7. | Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh OJK yang ditanggung pemberi kerja | Diterima atau diperoleh Pegawai |
8. | Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja | Diterima atau diperoleh Pegawai yang: Tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja; dan Memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rp100 juta/pegawai/bulan dari pemberi kerja. |
9. | Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh OJK yang ditanggung pemberi kerja | Diterima atau diperoleh Pegawai |
10. | Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura | Diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan |
11. | Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh tahun 2022 | Diterima atau diperoleh Pegawai atau pemberi jasa |
Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak
Contoh batasan nilai bingkisan
- Selama Tahun 2024, PT Merapi memberikan bingkisan kepada Bapak Adam selaku pegawainya dengan rincian pemberian sebagai berikut :
- tanggal 1 April 2024, diberikan bingkisan dalam bentuk bahan makanan dan bahan minuman dalam rangka Hari Raya Idul Fitri senilai Rp1.000.000,00;
- tanggal 6 Mei 2024, diberikan bingkisan berupa seperangkat peralatan Olah Raga dalam rangka ulang tahun perusahaan senilai Rp1.000.000,00;
- tanggal 1 Juli 2024, bapak Adam terpilih sebagai pegawai terbaik dan diberikan bingkisan berupa sebuah televisi dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp3.000.000,00;
- tanggal 1 Oktober 2024, bapak Adam terpilih kembali sebagai Pegawai terbaik dan diberikan bingkisan berupa sebuah Laptop dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp5.000.000,00.
Bulan pemberian bingkisan | Nilai Bingkisan | Akumulasi Nilai Bingkisan | Batasan Nilai Bingkisan | Nilai Bingkisan sebagai Objek Pajak |
April (Hari Raya Idul Fitri) | Rp.1.000.000. | Rp1.000.000 | Rp.1.000.000 | – |
Mei | Rp.1.000.000 | Rp.1.000.000 | – | |
Juli | Rp.3.000.000 | Rp.4.000.000 | Rp.3.000.000 | Rp.1.000.000 |
Oktober | Rp.5.000.000 | Rp.9.000.000 | Rp.5.000.000 |
Jadi batasan tertentu pemberian bingkisan sebesar Rp.3.000.000/pegawai/tahun pajak, sehingga pada bulan Juli 2024 dan Oktober 2024 nilai bingkisan yang diterima bapak adam menjadi objek PPh.
- Dampak bagi Penerima dan Pemberi Natura/Kenikmatan
Dengan diterbitkannya PMK 66 tahun 2023 berdampak besar. Bagi Penerima, secara gartis besar penghasilan mereka bertambah. Tetapi karena bentuknya Non Tunai tidak berdampak besar bagi penerima. Ketika Natura dan/atau Kenikmatan yang didapatkan melebihin nilai batasan tertentu, dan dikenakan objek PPh, maka penghasilan penerima akan dipotong untuk membayar PPh atas Natura/Kenikmatan yang diterima. Apakah ini Untung atau buntung bagi Penerima?
Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak
Sedangkan dampak bagi Pemberi/Perusahaan adalah salah satu cara penghindaran pajak. Sebelum dikeluarkannya PMK 66/2023 ini banyak perusahaan mencoba mengurangi kewajiban perpajakan dengan memberikan penghasilan kepada karyawan dalam bentuk barang atau fasilitas bukan uang, sehingga mengakibatkan penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak
Lalu solusi apa saja yang dapat dilakukan oleh Perusahaan/Pemberi Natura dan/atau Kenikmatan? Setelah PMK 66 ini terbit, kemungkinan banyak perusahaan akan mengupayakan agar Natura dan atau Kenikmatan yang diberikan atau diterima karyawan diubah dan menyesuaikan dengan nilas batas penghasilan yang tidak dikenakan objek pajak sehingga bagi perusahaan Natura dan atau Kenikmatan dapat dibiayakan dan menjadi penghasilan bagi karyawannya dan tidak dikenakan pajak.
*Tulisan ini merupakan pendapat pribadi tidak mewakili institusi.
Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak
.