0%
logo header
Jumat, 22 Desember 2023 18:35

Aspek Perpajakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak ke  Kawasan Berikat

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
(Ilustrasi Gambar: Penyerahan barang ke Kawasan Berikat yang dikirim melalui pelabuhan)
(Ilustrasi Gambar: Penyerahan barang ke Kawasan Berikat yang dikirim melalui pelabuhan)

Oleh: Raden Sukma Wardana (Penyuluh di KPP Penanaman Modal Asing Tiga)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, — Kawasan Berikat adalah tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean yang dimasukan ke Kawasan Berikat diberikan fasilitas pembebasan Cukai dan/ atau tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 (9 Agustus 2021) dan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor PER-9/BC/2021 ( 1 September 2021), Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak ke Kawasan berikat dengan mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut harus menerbitkan faktur pajak dengan kode 07 yang mensyaratkan penginputan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat  berupa SPPB atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah  (SPJM) yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan Faktur Pajak.

Baca Juga : PPh Final UMKM 0.5% sesuai PP 55 Tahun 2022

Walaupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021  ini sudah lumayan lama diterapkan namun pada prakteknya masih ada saja pengusaha kena pajak yang belum memahami bahwa tidak semua Barang Kena Pajak (BKP)  yang dimasukan ke Kawasan Berikat mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut. Selain itu masih terdapat Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau  JKP ke Kawasan Berikat tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk ketidaktahuan Pengusaha Kena Pajak terkait mekanisme pembuatan faktur pajak atas uang muka yang telah diterima sebelum dilakukan penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat. Untuk dapat mengetahui solusi dari permasalahan diatas, yuk kita simak penjelasan berikut ini !

Jenis BKP yang mendapatkan Fasilitas PPN Tidak Dipungut

Jenis pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang berasal dari luar Daerah Pabean dan/atau dari tempat lain dalam daerah pabean yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut meliputi barang yang dipergunakan sebagai bahan baku, bahan penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, barang modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat, barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan hasil produksi, barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara, hasil produksi yang dimasukkan kembali dan/atau hasil produksi Kawasan Berikat lain sepanjang pemasukan barang tersebut bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat dan harus berkaitan dengan kegiatan produksi.Agar dapat dipahami dengan jelas BKP apa saja  yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan yang tidak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, silahkan disimak contoh-contoh berikut.

Baca Juga : Golden Visa dan Pajak

Contoh 1: Bahan bakar yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut adalah bahan bakar yang diperlukan untuk menjalankan barang modal seperti bensin, minyak solar, LPG  yang diperlukan untuk menjalankan mesin, peralatan pabrik, forklift, conveyor belt. Sedangkan bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan dan bahan bakar genset bukan untuk keperluan produksi tidak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.

Contoh 2: Peralatan kantor yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut adalah barang yang digunakan untuk menunjang administrasi kegiatan perkantoran dan bersifat tidak habis pakai, serta hanya digunakan di dalam Kawasan berikat seperti server komputer, komputer (Personal Computer), mesin fotokopi,printer tidak termasuk  tinta/toner.Sedangkan meja kantor, kursi, lemari berkas, alat tulis kantor, laptop, peralatan yang digunakan didalam dan diluar Kawasan Berikat (moveable) tidak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.

Kewajiban Pembuatan Faktur Pajak

Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak

Berdasarkan Pasal 13 ayat (1a) UU PPN Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Namun dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Barang Kena Pajak maka faktur pajak harus dibuat pada saaat penerimaan pembayaran.Untuk memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 pada tanggal 09 Agustus 2021, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus telah memiliki SPPB atau SPJM sebelum Faktur Pajak dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak penjual.

Dengan demikian, terhadap penerimaan uang muka sebelum penyerahan Barang Kena Pajak  Kena Pajak, bagi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang belum memiliki SPPB atau SPJM pada saat penerimaan pembayaran, maka Pengusaha Kena  Pajak penjual harus membuat faktur pajak dengan kode transaksi 01 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Sedangkan bagi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang telah memiliki SPPB atau SPJM pada saat penerimaan pembayaran, maka Pengusaha Kena Pajak penjual harus membuat faktur pajak dengan kode transaksi 07 sesuai dengan ketentua perundang-undangan pada saat penerimaan pembayaran uang muka dan tidak boleh menggunakan faktur pajak gabungan.

Pada saat pembuatan faktur pajak di aplikasi e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak juga harus memahami bahwa 1 (satu) dokumen persetujuan pemasukan barang (SPPB) hanya dapat digunakan untuk pembuatan 1 (satu) Faktur Pajak, dan 1 (satu) Faktur Pajak hanya dapat merujuk pada 1 (satu) dokumen persetujuan pemasukan barang (SPPB). 1 (satu) dokumen persetujuan pemasukan barang (SPPB) dapat digunakan untuk pembuatan lebih dari 1 (satu) Faktur Pajak atas penerimaan pembayaran sebelum terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yaitu dengan memberikan tanda centang  pada pilihan “uang muka” pada saat pembuatan faktur pajak.

Baca Juga : Natura Atau Kenikmatan, Dampak Bagi Pemberian dan Penerimaan

Poin terakhir namun tidak kalah penting yang harus diperhatikan oleh Pengusaha Kena Pajak ketika akan menerbitkan Faktur Pajak yang mendapatkan fasilitas PPN /PPnBM tidak dipungut dalam hal penyerahan BKP dikirimkan atau diserahkan ke Kawasan Berikat  kepada Pembeli BKP yang melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang diadministrasikan di KPP Wajib Pajak  Besar ,KPP Khusus atau KPP Madya, maka untuk  Isian Nama dan NPWP Pembeli BKP diisi dengan Nama dan NPWP Pusat sedangkan untuk Isian alamat pembeli BKP diisi dengan alamat penerima BKP di kawasan berikat.Tetapi untuk Penyerahan BKP nya tidak mendapatkan fasilitas PPN /PPnBM tidak dipungut maka untuk Isian Nama ,NPWP dan alamat Pembeli BKP diisi dengan Nama dan NPWP dan alamat Pusat.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646