REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Legalitas kelembagaan desa kini menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai fondasi dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Hal ini mengemuka dalam rapat evaluasi Program Strata Daya (Strategi Penataan dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan), yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Rabu (28/05/2025).
Program ini merupakan inisiatif dari Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, Asmi Riyandi Elvandar, sebagai respons atas lemahnya dasar hukum berbagai lembaga desa seperti RT, posyandu, dan karang taruna. Tanpa legalitas yang sah, lembaga-lembaga tersebut kerap menghadapi kesulitan dalam penganggaran dan pelaksanaan kegiatan.
“Ekonomi desa tidak akan berjalan optimal jika kelembagaannya tidak memiliki pijakan hukum. Semua harus dimulai dari penyusunan Perdes (Peraturan Desa), yang kemudian diturunkan ke dalam aturan pelaksanaan agar lembaga bisa dibentuk dan didanai secara sah,” tegas Asmi.
Baca Juga : DP3A Kukar Fokus Cegah Kekerasan Seksual Anak, Tangkal Kasus Incest Lewat Edukasi dan Ketahanan Keluarga
Sebanyak delapan desa dan kelurahan dijadikan lokus awal evaluasi Strata Daya, antara lain Kelurahan Timbau, Desa Prangat Selatan, dan Desa Loa Pari. Dari ketiganya, Desa Loa Pari dinilai paling siap, karena telah merampungkan rancangan Perdes kelembagaan dan menunjukkan komitmen kuat dalam implementasinya.
Kepala Desa Prangat Selatan, Sarkono, mengungkapkan bahwa selama ini penganggaran untuk kelembagaan desa kerap dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Bukan karena tidak ingin tertib, tetapi memang belum ada arah yang sistematis. Melalui Strata Daya, kami sekarang punya Perdes sebagai dasar legal, sehingga semua bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Baca Juga : Dispar Kukar Petakan Desa Pelestari Budaya, Dorong Festival Komunitas Jadi Agenda Rutin
DPMD Kukar menilai keberhasilan program ini bukan hanya diukur dari jumlah dokumen yang dihasilkan, tetapi pada meningkatnya pemahaman aparatur desa tentang pentingnya legalitas kelembagaan. Program ini juga mendorong kemandirian desa dalam menyusun regulasi internal yang relevan dan aplikatif.
Ke depan, DPMD berkomitmen memperluas penerapan Strata Daya ke seluruh desa dan kelurahan di Kukar. Harapannya, seluruh wilayah memiliki kelembagaan yang legal, aktif, dan fungsional sebagai mitra strategis dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.