0%
logo header
Rabu, 15 Mei 2024 15:11

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-25, Bahas Tanggapan Pemerintah atas PU Fraksi-fraksi Terhadap 2 Raperda

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kutai Timur, Rabu (15/05/2024). (Istimewa)
Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kutai Timur, Rabu (15/05/2024). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-25 mengenai Penyampaian Tanggapan Pemerintah Kutim Terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kutim tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum. Rapat Paripurna ini dihelat di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Rabu (15/05/2024).

Untuk diketahui, Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni, disaksikan 21 anggota DPRD lainnya dan dihadiri Asisten 1 bidang Pemerintah Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Poniso Suryo Renggono, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kutim, Joni mempersilahkan Pemkab Kutim, dalah hal ini Bupati Ardiansyah Sulaiman melalui Asisten Pemkesra Kutim Poniso Suryo Renggono, menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi dalam dewan terhadap dua Raperda tersebut.

Baca Juga : Tak Kuorum, Agusriansyah Ridwan Interupsi Rapat Paripurna Sarankan Rapat Diskorsing

Usai penyampaian tanggapan pemerintah, Joni menyampaikan dengan dibacakan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi dalam dewan terhadap dua Raperda Inisiatif Pemerintah, selanjutnya akan dilakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus), sesuai amanat tata tertib DPRD Kutim no 1 Tahun 2019.

“Kami mohon kepada ketua-ketua fraksi, untuk dapat mengutus perwakilannya yang akan dimasukkan ke dalam komposisi Pansus dua Raperda Inisiatif pemerintah tersebut,” pinta Joni.

Ia berharap perwakilan dari masing-masing fraksi dapat memberikan kontribusi dalam bentuk pikiran, pendapat, saran dan masukan.

Baca Juga : Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim TA 2023 Sah Jadi Perda

“Sehingga tercipta Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas dapat secara optimal ditetapkan dalam pelaksanaan, demi kemajuan masyarakat Kutim,” harapnya. (ADV / DPRD Kutim)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646