REPUBLIKNEWS.CO.ID, LINGGA — DPRD Kabupaten Lingga secara resmi mengumumkan surat pengunduran diri Neko Wesha Pawelloy dari jabatan wakil bupati lingga periode 2021-2024 dan Seniy dari jabatan Anggota DPRD Kabupaten Lingga. Pengumuman itu disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD Lingga yang berlangsung,
pada Jumat (19/05/2023).
Dalam pengumuman itu, pimpinan DPRD Kabupaten Lingga Ahmad Nashiruddin memperhatikan Surat Bupati Lingga No. 100/PEM/0468 tanggal 15 Mei 2023 perihal tindak lanjut permohonan pengunduran diri dan surat pernyataan berhenti sebagai Wakil Bupati Lingga
periode 2021-2024.
“Memperhatikan juga surat ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lingga No. 078/PG-LINGGA/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 perihal Usulan Peresmian Pemberhentian dan surat pengunduran diri saudari Seniy, SE sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lingga periode 2019-2024,” Ahmad Nashiruddin.
Baca Juga : Terima Buku Simposium, Ketua DPRD Lingga Dorong Pembangunan Berbasis Budaya
Adapun dasar diumumkannya hal itu diantaranya ketentuan yang tertuang pada pasal 78 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Ditambah lagi pasal 106 dan 107 peraturan DPRD kabupaten Lingga no. 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lingga.
“Terima kasih kepada saudara Neko Wesha Pawelloy, B.C.Sc (Hons) dan saudari Seniy, SE atas pengabdian yang tulus dan kerjasamanya semasa menduduki jabatan masing-masing selama ini,” tuturnya.
Baca Juga : Kapolres Lingga, AKBP Apri Fajar Hermanto Terima Penghargaan Bergengsi Maharaja Kutai Mulawarman
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga Ahmad Nashiruddin dengan dihadiri Bupati Lingga M. Nizar, S.Sos, Pj. Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kades dan BPD se Kabupaten Lingga.
