0%
logo header
Sabtu, 07 Desember 2024 17:50

Kebaya masuk Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, Pemkab Lingga Turut Andil Dalam Melestarikan

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Festival Warisan Bunda yang digelar di Lingga beberapa waktu lalu, turut mengenalkan Kebaya Labuh. [Foto: IST]
Festival Warisan Bunda yang digelar di Lingga beberapa waktu lalu, turut mengenalkan Kebaya Labuh. [Foto: IST]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LINGGA — Beberapa hari belakangan ini dunia maya dipenuhi dengan berita sidang ke-19 Intangible Cultural Heritage (IHC) pada 4 Desember 2024 yang digelar di Asuncion Paraguay.

Pada sidang tersebut UNESCO menetapkan kebaya masuk daftar representatif Warisan Budaya Tak Benda Kemanusiaan.

Penganugerahan kebaya sebagai warisan tak benda ini berkat nominasi yang diajukan secara bersama oleh 5 negara Asia Tenggara yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura dan Thailand.

Baca Juga : DPRD Lingga Umumkan Pengunduran Diri Wakil Bupati dan Anggota DPRD Lingga

Sejalan dengan uraian diatas, Pemerintah Kabupaten Lingga sebenarnya telah menyadari dan mengusahakan legalisasi salah satu warisan budaya melayu yaitunya kebaya labuh menjadi warisan budaya tak benda dengan cara mengajukan ke Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV Kepri.

Tepat pada tanggal 7 Desember 2021 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI menetapkan kebaya labuh sebagai warisan budaya tak benda Indonesia yang berasal dari Provinsi Kepulauan Riau.

Status ini juga diperkuat dengan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan bahwa kebaya labuh dari Kabupaten Lingga adalah benar telah didokumentasikan dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.

Baca Juga : Roadshow ke Seluruh Kecamatan KNPI Lingga dan PP Lingga Berbagi

Sebagai Upaya pelestarian kekayaan sejarah  yang didukung dengan regulasi pemerintah guna memperkenalkan salah satu pakaian tradisional Melayu yang telah memiliki sertifikat WBTB dikalangan pegawai dan juga Masyarakat di Kabupaten Lingga,  Pemerintah Kabupaten Lingga melalui surat edaran BKPSDM Lingga dengan nomor surat 800.1.12.5/BKPSDM-PKAP/VIII/2024/347.a  turut menegaskan upaya pelestarian penggunaan kebaya labuh dimana pada poin yang kedua berbunyi;

“Seluruh ASN, PTT dan THL wanita diwajibkan menggunakan kebaya labuh dihari jumat minggu terakhir pada setiap bulannya”.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Disperindag  dan Dekranasda Kabupaten Lingga yang bekerjasama dengan  Bank Indonesia dan stakeholder lainnya terus berupaya melestarikan Salah Satu Warisan Budaya Tak Benda yang berasal dari Kabupaten Lingga yakni kebaya Labuh dengan menggelar kegiatan lomba fashion show kebaya labuh yang dilaksanakan di Implasmen Timah Dabo Singkep pada 19 Agustus 2024 yang lalu dan berhasil mencuri antusiasme dan perhatian masyarakat sehingga membludaknya penonton pada acara tersebut.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646