0%
logo header
Senin, 29 Juli 2024 18:22

Enam Anggota DPRD Kabupaten Asmat Bakal Diangkat dari Jalur Otsus Papua

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Asmat, Lambertus Leu. (Foto: Hendrik Resi / republiknews.co.id)
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Asmat, Lambertus Leu. (Foto: Hendrik Resi / republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, ASMAT – Sebanyak 6 orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota/Kabupaten (DPRK) Asmat Jalur Afirmasi bakak diangkat dari jalur Otonomi Khusus Papua sesuai Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 dan diseleksi pada awal Agustus 2024.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Asmat, Lambertus Leu menyebutkan Kesbangpol ditugaskan dalam hal pengangkatan sesuai dengan Undan-Undang nomor 2 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2022  perihal Seleksi dan Pengangkatan DPRK jalur Otonomi Khusus.

“Sekarang proses sedang berjalan. Kami di kabupaten tinggal menunggu, pertama, Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Selatan,” ungkap Lambertus Leu kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (29/07/2024).

Baca Juga : Hasil Perikanan Tangkap di Kabupaten Asmat Capai 800 Ton Pertahun

“Kemudian berkaitan dengan Tim Panitia Seleksi (Pansel). Tim Pansel di Kabupaten Asmat akan dibentuk oleh Tim Pansel Provinsi Papua Selatan. Jadi masih menunggu proses itu. Kalau sudah berjalan berarti tahapannya sudah dimulai. Mudah-mudahan awal Agustus ini sudah bisa dimulai,” lanjutnya.

Lambertus mengatakan kuota pengangkatan anggota DPRK Asmat jalur afirmasi berdasarkan Undang-Undang Otsus adalah 25 persen dari jumlah anggota DPR Kabupaten Asmat yang berjumlah 25 orang. Kuota anggota DPRK jalur afirmasi sebanyak 6 orang.

“Jadi 25 persen dari 25 orang adalah 6 orang. Dari 6 orang itu, 30 persen keterwakilan perempuan yakni sebanyak 2 orang. Sedangkan 4 orang lainnya dari perwakilan masyarakat adat,” ucapnya.

Baca Juga : Anggota Polres Asmat Dibacok Warga di Kantor Polisi Saat Tangani Kasus

Tormasi Tim Pansel di Kabupaten Asmat, kata Lambert, sesuai regulasi akan terwakili 1 orang utusan dari Kejaksaan Negeri Merauke 1 orang mewakili Pemkab Asmat, 1 orang akademisi, 1 orang dari Pemprov dan 1 dari MRP Papua Selatan.

“Panitia seleksi kabupaten total berjumlah 5 orang yang mewakili 5 unsur sesuai dengan aturan yang ada. Mereka akan melakukan seleksi 6 anggota DPRK Asmat Jalur Afirmasi Otsus,” ujarnya.

Ia menambahkan, Anggota DPRK Asmat hasil seleksi, akan diusulkan ke Badan Kesbangpol Provinsi Papua Selatan untuk ditetapkan dan dilantik bersama 25 anggota DPRK hasil Pileg 2024, sehingga total anggota DPR Kabupaten Asmat berjumlah 31 orang.

Baca Juga : Disebut Gandeng Salah Satu Bupati untuk Berpasangan di Pilgub Papua Selatan, Elisa Kambu: Itu Tidak Benar

“Mereka diusahakan untuk dilantik bersama anggota DPR Terpilih hasil Pemilu yang dijadwalkan 10 Oktober 2024. Kalau Presiden kan dilantik tanggal 20 Oktober 2024,” pungkasnya. (*)

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646