REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Rapat Koordinasi pembentukan struktur organisasi, sekretariat dan kelompok kerja forom lalulintas dan angkutan jalan Kabupaten Soppeng sesuai amanat Undang-Undang Lalulintas yang ditegaskan dalam PP no.37/2011 tentang forum LLAJ segera dibentuk.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Soppeng diruang pola kantor Bupati Soppeng, Selasa (05/12/2023).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Soppeng Johansyah menjelaskan bahwa sesuai amanat peraturan Pemerintah Republik Indonesia no.37 tahun 2011.forum lalulintas dan angkutan jalan merupakan wahana koordinasi antar instansi penyelenggara.
Baca Juga : Belajar Pengembangan Sapi Perah, Bupati Soppeng Kunjungi Pasuruan Jawa Timur
“Forum LLAJ ini merupakan kebijakan Pemerintah dalam bidang lalulintas dan angkutan jalan demi terciptanya sistem transportasi Diwilayah Perkotaan yang terpadu dan mampu mengakomodasi mobilitas orang dan barang dengan lancar dan mendukung prekonomian dan aktifitas masyarakat,” ungkap Johansyah.
Sementara, Kepala seksi manajemen rekayasa Lalulintas Dishub Soppeng Marhabang menyampaikan bahwa pertemuan yang dilakukan yakni untuk membahas terkait pembentukan struktur organisasi sekretariat dan kelompok kerja pada forum Lalulintas dan angkutan jalan.
“Rakor ini membahas draf struktur kepengurusan yang nantinya menjadi keputusan Bupati Soppeng sehingga diharapkan masukan dan saran terkait penyempurnaan draf, baik pelibatan unsur SKPD, Instasi perbankan, BUMN, BUMD, Lingkungan hidup, PDAM, BPBD termasuk Desa dan Kelurahan,” imbuhnya. (*)
