REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR — Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) sekaligus perwakilan dari Fraksi Demokrat, Muhammad Amin, menyampaikan pandangan umum (PU) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum. Penyampaian (PU) Fraksi Demokrat tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kutim di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/05/2024).
Pada kesempatan itu, Muhammad Amin menyampaikan landasan hukum yang dipergunakan yakni Undangan-undang (UU) No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan mengatur ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Oleh sebab itu, Fraksi Demokrat mempertahankan kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana utama dalam upaya menciptakan ketertiban dan perlindungan masyarakat.
“Walaupun jumlah personil Satpol PP sudah cukup memadai, namun dari fungsi utama penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP belum menunjukkan performa dan kinerjanya,” ungkap Muhammad Amin di atas podium.
Baca Juga : Calon Wabup Kutim Mahyunadi Janji Beri Rp 25 ke Ibu-Ibu Pelaku Usaha
Selain itu, Muhammad Amin juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga menanyakan target capaian yang diinginkan pemerintah terkait adanya Raperda Ketertiban Umum tersebut.
“Dalam mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman, perlu konsistensi dari semua pihak termasuk Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Terakhir, Fraksi Demokrat berharap pandangan umum ini dapat diterima dan dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga : Tak Kuorum, Agusriansyah Ridwan Interupsi Rapat Paripurna Sarankan Rapat Diskorsing
“Kami menginginkan terjadi pembahasan lebih lanjut yang komprehensif dan memastikan aturan yang dibuat, dapat mendukung sinergitas antar Pemerintah Daerah. Sebagaimana Raperda ini harus membawa kesejahteraan untuk masyarakat Kutim,” pungkasnya.
Untuk disahkannya Raperda Ketertiban Umum memang membawa harapan besar bagi terciptanya lingkungan yang lebih baik. Namun, keberhasilan implementasinya membutuhkan komitmen dari semua pihak. Selain itu, penting untuk selalu mengevaluasi dan menyesuaikan Raperda agar tetap relevan dengan kondisi masyarakat. (ADV/DPRD Kutim)