0%
logo header
Selasa, 14 Mei 2024 21:06

Fraksi Nasdem DPRD Kutim Harap Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Ketertiban Umum Sesuai UU

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Anggota Fraksi Nasdem DPRD Kutim, Ubaldus Badu, saat PU terhadap terhadap Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum di Rapat Paripurna, Selasa (14/05/2024). (Istimewa)
Anggota Fraksi Nasdem DPRD Kutim, Ubaldus Badu, saat PU terhadap terhadap Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum di Rapat Paripurna, Selasa (14/05/2024). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), sekaligus perwakilan Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Ubaldus Badu, menyampaikan pandangan umum (PU) terhadap terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum. Penyampaian PU tersebut ia sampaikan dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kutim, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/05/2024).

Pada kesempatan itu, Ubaldus Badu menyampaikan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran maupun Raperda Ketertiban Umum, harus didasari pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hai ini sebagai perwujudan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ubaldus Badu di atas podium.

Baca Juga : Tak Kuorum, Agusriansyah Ridwan Interupsi Rapat Paripurna Sarankan Rapat Diskorsing

Ubaldus Badu juga menjelaskan kebakaran merupakan masalah serius yang dapat membawa dampak negatif terhadap keselamatan jiwa, kerugian harta benda dan gangguan terhadap ekosistem serta lingkungan, apabila dalam penanganannya tidak dilakukan dengan cepat, tepat dan terarah.

“Diperlukan adanya kepastian hukum pada masyarakat atas pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran guna diwujudkan keselamatan dan kelangsungan hidup masyarakat,” jelasnya.

Ia memaparkan dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat atas kondisi yang tertib dan aman, serta menumbuh kembangkan budaya disiplin masyarakat dan perlindungan masyarakat, maka diperlukan pengaturan terkait hal tersebut dalam hal ini perihal ketertiban umum.

Baca Juga : Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim TA 2023 Sah Jadi Perda

Lebih lanjut, laju pembangunan, pertumbuhan penduduk dan perkembangan kegiatan ekonomi serta aktivitas masyarakat yang semakin tinggi, hal ini mendorong semakin tingginya resiko bahaya terjadinya kebakaran maupun resiko ketidaknyamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Oleh karena itu, kami Fraksi Partai Nasdem cukup mengapresiasi dengan adanya Raperda terkait Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda tentang Ketertiban Umum,” tutupnya. (ADV/DPRD Kutim)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646