REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Muna. Saat ini, jabatan Ketua DPRD Muna kini resmi disandang Irwan.
Paripurna digelar sebagai dari tindaklanjut keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 422 tentang pemberhentian dan peresmian pergantian pimpinan DPRD.
Dalam keputusan itu, gubernur menerima usulan pergantian Ketua DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA).
Baca Juga : KPU Muna Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Rapat Paripurna DPRD Muna itu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Cahwan dan dihadiri Bupati LM Rusman Emba, Forkopimda, anggota DPRD serta kepala OPD dan kerabat Irwan.
Wakil Ketua DPRD Muna, Cahwan menyampaikan, rapat paripurna peresmian dan pengucapan sumpah merupakan agenda yang disepakati pada forum Badan Musyawarah (Bamus) 8 Agustus lalu.
“Di mana, pada UU Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 165 ayat 5 disebutkan, pimpinan dewan sebelum memangku jabatan harus disumpah, yang dipandu oleh ketua PN,” Kata Cahwan, Kamis (11/08/2022).
Baca Juga : Plt Bupati Muna Kembali Mutasi Eselon III dan IV: Berikut Nama-Namanya
Sementara proses pergantian Ketua DPRD Muna yang sebelumnya di pimpin La Saemuna berdasarkan surat keputusan DPP Hanura Nomor 003/B.4/DPP Hanura/I/2022 tertanggal 30 Januari 2022 melalui usulan DPC Hanura Muna yang ditindaklanjuti melalui usulan Bupati Muna, LM Rusman Emba pada Gubernur, Ali Mazi.
“Untuk diketahui Irwan Ketua DPC Hanura Muna itu sah menjadi Ketua DPRD Muna sisa masa jabatan 2019-2024 setelah diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Raha, Sukamto,” Pungkasnya.
