0%
logo header
Jumat, 30 Oktober 2020 23:15

Gelar Operasi Yustisi, 48 Warga dan 4 Pelaku Usaha Terjaring

Falihin
Editor : Falihin
Tim Operasi Yustisi di salah satu warung makan Kota Kendari
Tim Operasi Yustisi di salah satu warung makan Kota Kendari

REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Pemerintah Kota Kendari melaksanakan operasi yustisi bekerja sama dengan Kodim/1417 Kendari dan Polres Kendari, Kamis (29/10/20).

Dalam operasi yustisi tersebut, 38 warga dan 4 pelaku usaha kembali terjaring karena ditemukan melanggar protokol kesehatan. Oleh karenanya warga dan pelaku usaha diberikan sanksi teguran dan di data identitasnya.

“38 Warga kami berikan teguran lisan dan 4 pelaku usaha di berikan sanksi tertulis,” ungkap Kasat Binmas, AKP Yusuf Muluk Tawang saat ditemui awak media.

Adapun pelanggaran yang ditemukan dilapangan yaitu warga yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan pelaku usaha tidak menyiapkan cuci tangan bagi pelaku usahanya.

Dia melanjutkan, operasi yustisi kali ini dilakukan pada 3 titik, yaitu Jalan Bunggasi, MTQ dan Kendari Beach

“Sasaran dari operasi malam ini yaitu. Masyarakat perorangan, pertokoan/kios, rumah/ warung makan, warkop, perhotelan, pasar, THM, institusi dan perusahaan,”lanjutnya.

Dirinya menyampaikan perasi Yustisi pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid 19, dipimpin Pasi Ops Kodim 1417 Kendari, Mayor Inf. Sachruna Umar dan Kasat Binmas, Akp Yusuf Mulung dan Kasat Pol PP Syamsu Alam” ucapnya.

Operasi yustisi di mulai pukul 20.00 Wita sampai pukul 23.00 Wita. (Akbar Tanjung)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646