0%
logo header
Senin, 01 Juli 2024 15:06

Gelar Rapat LKPJ dengan Dinas PU Kutim, Faizal Rachman Bahas Progres Proyek SPAM Desa dan MYC

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2023, Faizal Rachman. (Istimewa)
Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2023, Faizal Rachman. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2023 menggelar rapat dengan mengundang Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim di Ruang Hearing, Kantor DPRD Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Senin (01/07/2024).

Rapat ini dipimpin langsung Ketua Pansus Faizal Rachman, dan turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Kutim lainnya serta Kepala Dinas PU Kutim Muhammad Muhir yang turut didampingi jajarannya.

Pada kesempatan itu, Faizal Rachman mengatakan dalam rapat tersebut, bidang cipta karya dari Dinas PU Kutim yang menangani Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) desa dan perkotaan. Dari program SPAM itu, dilaporkan bahwa di tahun 2023 lalu, tidak ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).

Baca Juga : Tak Kuorum, Agusriansyah Ridwan Interupsi Rapat Paripurna Sarankan Rapat Diskorsing

“Semuanya terserap yang di tahun 2023, 2024 juga berjalan sesuai rencana dan sekarang progres sudah 90 persen. Nah kalau yang seperti itu kan kita berikan apresiasi,” ucap Faizal Rachman saat ditemui awak media.

Politisi PDI-Perjuangan itu mengungkapkan bahwa pihak Dinas PU juga menjelaskan kronologi tidak berjalan dua proyek Multi Years Contrac (MYC), yakni Masjid At-Taubah dan Pasar Induk di Sangatta Selatan.

Lebih lanjut, sebelum dimulainya proyek MYC tersebut, ada berita acara yang disampaikan oleh pengurus, bahwa pasar induk yang akan dibangun harus membongkar Mesjid At-Taubah dan mesjid itu di pindah ke Lapangan Garuda Sangatta Selatan.

Baca Juga : Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim TA 2023 Sah Jadi Perda

“Awalnya Mesjid At-Taubah itu anggarannya hanya untuk merehab, sementara berita acaranya pengennya itu dipindah, biar pasar bisa dibangun disitu. Tapi kan masyarakat tidak mau kalau mesjid itu di bongkar. Nah, karena dua proyek MYC ini saling terkait makanya tidak jadi dua-duanya di bangun,” tutupnya. (ADV/DPRD Kutim)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646