0%
logo header
Selasa, 14 Juni 2022 22:01

Gitaris Band Kahitna Diputuskan Jalani Rehabilitasi

Gitaris Band Kahitna, Andrie Bayuajie. (Istimewa)
Gitaris Band Kahitna, Andrie Bayuajie. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Andrie Bayuajie, Gitaris Band Kahitna yang ditangkap polisi terkait kasus psikotropika akhirnya harus menjalani rehabilitasi selama 4 bulan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, hasil asesmen rehabilitasi Andrie Bayuajie sudah diterima pihak penyidik dan diizinkan untuk rehabilitasi.

“Yang bersangkutan (Andrie Bayuadjie) sudah menjalani rehabilitasi,” ujar Pasma Royce kepada wartawan, Selasa (14/06/2022).

Baca Juga : Kompolotan Polisi Gadungan Diringkus, Gasak Uang Korban Puluhan Juta Rupiah

Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menyebut, Andrie sebelumnya telah mengajukan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Selain itu, Akmal juga belum menyebutkan dimana tempat Gitaris Kahitna tersebut akan direhabilitasi.

“Ya nanti kami konfirmasi (tempat rehabilitasinya), yang jelas suratnya sudah ada dan itu direhab,” ujar Akmal.

Baca Juga : 277 Kilogram Sabu Asal Malaysia Siap Edar di Jakarta Digagalkan Polisi

Diberitakan sebelumnya, gitaris Kahitna Andrie Bayuajie ditangkap polisi atas penggunaan zat psikotropika. Dia membeli obat tersebut 12 kali secara online tanpa resep dokter.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646