REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika, vokalis Band Sisitipsi M Fauzan Lubis (MFL) telah menjalani Asesment oleh tim terpadu di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, pada Rabu (23/3/2022) pagi.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis akibat penyalahgunaan narkoba meliputi aspek medis dan sosial.
Kanit 1 sat narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Harry Gasgari mengataka kami telah menerima hasil asesment dari tim terpadu BNNP DKI Jakarta.
Baca Juga : Polisi Tangkap Musisi AB Terkait Psikotropika
“Hasilnya MFL memenuhi persyaratan untuk dilakukan rehabilitasi dan akan kami bawa yang bersangkutan sdr MFL ke BNNP DKI untuk menjalani perawatan selama 3 bulan,” ujar AKP Harry Gasgari, Rabu (30/3/2022).
Lanjut Harry Gasgari menjelaskan pihaknya akan membawa yang bersangkutan ke BNNP DKI Jakarta.
“Sesuai hasil asesment dari tim terpadu sdr MFL memenuhi persyaratan untuk menjalani proses rehabilitasi / perawatan,” ucapnya.
Baca Juga : Aktor Ganteng Randa Septian Ditangkap Gunakan Narkoba
Seperti diketahui Vokalis band Sisitipsi M F L ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (17/3) karena penyalahgunaan narkotika.
MFL als ojan ditangkap pihak kepolisian atas penyalahgunaan narkotika di bilangan Blok M, Jakarta Selatan sekitar pukul 00.30 WIB. (*)