0%
logo header
Rabu, 26 Agustus 2026 15:18

Masyarakat Sipil Kecam Pengrusakan RSUD Buteng: Persoalan Pembayaran Subkontraktor Bukan Urusan Rakyat!

Redakasi
Editor : Redakasi
gambar ilustrasi smbr: tvkoma.id
gambar ilustrasi smbr: tvkoma.id

REPUBLIKNEWS.CO.ID- BUTON TENGAH, Tindakan pengrusakan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton Tengah yang baru terjadi mendapat kecaman tajam dari masyarakat sipil. Insiden ini dinilai sebagai aksi brutal yang mengancam akses layanan kesehatan publik dan merugikan hajat hidup orang banyak. Alih-alih beroperasi penuh, RSUD yang seharusnya melayani warga Buteng, Muna, hingga Kabaena yang peletakan batu pertama pekerjaan dilakukan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 2 Mei 2025 lalu ini harus berurusan dengan ulah oknum yang tak bertanggung jawab. Masyarakat sipil menegaskan, siapapun pelakunya harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

Isu yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa pengrusakan ini dipicu oleh sengketa pembayaran antara subkontraktor dan kontraktor utama proyek RSUD. Proyek senilai Rp141,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini dikerjakan oleh KSO Cakra-Griksa. Namun, alih-alih menyelesaikan persoalan internal melalui jalur hukum yang tersedia, oknum yang diduga subkontraktor justru melakukan perusakan fasilitas publik. Ketua GP Ansor Buteng, Sofyan, dengan tegas menyatakan bahwa persoalan ini sama sekali bukan urusan rakyat. “Mekanisme pembayaran antara subkontraktor dan kontraktor utama adalah urusan kerja mereka. Tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pemerintah Daerah apalagi dengan fasilitas masyarakat Buteng. Itu urusan bisnis mereka, harus diselesaikan antara mereka. Jangan merusak fasilitas publik yang dibangun dengan uang rakyat. Ini keterlaluan dan sama sekali tak bisa ditoleransi!” tegas Sofyan.

Permasalahan macetnya pembayaran dari kontraktor utama kepada subkontraktor juga mendapat respons dari Sarfin, Direktur Pancana Institute, lembaga yang bergerak di bidang pengawasan tata kelola dan riset sosial lingkungan. Sarfin mengungkapkan bahwa persoalan ini bukanlah perkara baru dan kerap kali terjadi di berbagai proyek infrastruktur di tanah air. “Seringkali subkontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan justru tidak menerima haknya, sementara kontraktor utama, termasuk BUMN, menikmati uang tanpa membayar kewajiban. Kasus di RSUD Buteng ini persis seperti fenomena yang terjadi di berbagai daerah, seperti penyegelan SMP di Krayan dan proyek MUI di Sukabumi. Namun, aksi pengrusakan di Buteng ini melampaui batas ini bukan sekadar protes, ini adalah tindakan kriminal yang merugikan hajat hidup orang banyak,” ujar Sarfin.

Pengrusakan ini bukan hanya kerugian materiil, tetapi juga memperlihatkan penyakit sistemik dalam pengelolaan infrastruktur publik dan lemahnya pengawasan proyek. Proyek RSUD Buteng sendiri sejatinya merupakan program Quick Wins Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan layanan dari RS D Pratama menjadi Kelas C. Wagub Sultra.

Hugua, bahkan telah mengingatkan kontraktor agar mengerjakan proyek dengan penuh tanggung jawab dan tidak mengorbankan kualitas demi laba besar. Kini, di tengah upaya serius mengejar target operasional dan pelayanan yang sudah mulai dinikmati masyarakat, justru ada pihak yang tega merusak fasilitas yang sangat dinanti kehadirannya.

Sarfin kembali menegaskan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan kejadian ini. “Selama ini masyarakat Buteng sudah bersusah payah berjuang untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Adanya aksi perusakan ini menunjukkan ada pihak-pihak yang hanya memikirkan kepentingan bisnis sempit dan mengabaikan hajat hidup orang banyak. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas struktur kontrak proyek ini. Siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai ada dalang di balik layar yang lolos dari jerat hukum,” ujar Sarfin kepada awak media.

Masyarakat sipil merespons dengan tegas insiden ini dan mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku. Proses hukum harus berjalan transparan dan menjangkau siapa pun yang terlibat, baik di tingkat kontraktor, subkontraktor, maupun pihak pengawas yang mungkin lalai. Jika pelaku dibiarkan bebas, ini akan menjadi preseden buruk bahwa fasilitas publik bisa diperlakukan semena-mena oleh siapa pun yang memiliki masalah dengan kontraktor. Keadilan harus ditegakkan dan efek jera harus diberikan, agar kejadian serupa tak terulang dan RSUD Buteng bisa terus beroperasi melayani rakyat. Persoalan pembayaran antara kontraktor dan subkontraktor harus diselesaikan melalui jalur hukum yang ada, bukan dengan merusak aset publik yang menjadi hak seluruh warga Buteng, pungkas Sarfin.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646