0%
logo header
Kamis, 19 September 2024 17:08

Indah Komitmen Lestarikan Kesenian Tradisional

Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menjadi pembicara dalam kegiatan Peningkatan SDM Kelompok Sanggar Seni dan Pemerhati Budaya dalam Upaya Pemajuan dan Pelestarian Kesenian Tradisional Tahun 2024, Kamis (19/9/2024).
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menjadi pembicara dalam kegiatan Peningkatan SDM Kelompok Sanggar Seni dan Pemerhati Budaya dalam Upaya Pemajuan dan Pelestarian Kesenian Tradisional Tahun 2024, Kamis (19/9/2024).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU UTARA — Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara untuk terus melestarikan dan mengembangkan Kesenian Tradisional yang dimilikinya.

Hal itu diungkapkan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat menjadi pembicara dalam kegiatan Peningkatan SDM Kelompok Sanggar Seni dan Pemerhati Budaya dalam Upaya Pemajuan dan Pelestarian Kesenian Tradisional Tahun 2024, Kamis (19/9/2024).

Indah menjelaskan di tengah zaman modern saat ini, perkembangan teknologi begitu massif, sehingga juga berdampak pada adanya pergeseran nilai-nilai budaya di tengah masyarakat, akibat pengaruh kesenian modern dan budaya luar.

Baca Juga : HUT Ke-25 DWP Peringati Hari Ibu, Indah Putri Indriani : Momentum Menghargai Kehadiran Perempuan

“Pemerintah harus hadir dalam menjaga budaya, seni tradisional yang kita miliki. Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sendiri telah mengeluarkan beberapa kebijakan, baik berupa Perda, Perbub, hingga SK Bupati,” ungkap Indah pada kegiatan yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Utara itu.

Lebih lanjut, Indah mengatakan beberapa kebijakan dalam upaya perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Suatu Kebiasaan dari Kelompok Masyarakat Pendukung Kebudayaan yang Penyebaran dan Pewarisannya berlangsung turun-temurun adalah Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

Selain itu ada Perbup Nomor 65 tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengakuan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan SK Bupati Luwu Utara No. 188.4.45/659/XII/2029 Tentang Penetapan Cagar Budaya.

Baca Juga : TPID Luwu Utara Gelar High Level Meeting untuk Kendalikan Inflasi Jelang Nataru 2025

“Harus kita akui juga bahwa saat ini tidak banyak orang yang benar/benar memahami budaya, kesenian tradisional yang kita miliki. SDM yang kurang memadai ditambah lagi kurangnya minat masyarakat untuk mengembangkan budaya dan kesenian tradisonal kita,” jelas Indah.

Pemda Luwu Utara pun selalu mensupport kegiatan yang berkaitan dengan pelestarian seni budaya, seperti pemberian bantuan kepada setiap komunitas pecinta seni tradisional seperti, dan mendukung kegiatan festival seni budaya.

“Memberikan bantuan peralatan kesenian ke beberapa Kelompok Sanggar Seni, Pemuda/Karang Taruna melalui Instansi terkait dan melakukan pelatihan-pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) seperti yang kita lakukan saat ini,” terangnya.

Baca Juga : 40 Desa Di Luwu Utara Terima Program TAKE

“Memang untuk terus melestarikan kebudayaan dan kesenian tradisional, tidak bisa hanya pemerintah dan komunitas seni, tapi juga dibutuhkan keterlibatan seluruh stakeholder yang ada. Saling mendukung mensupport sesuai kemampuan dan kapasitas masing-masing,” tegas Isteri Anggota DPR RI Muhammad Fauzi itu. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646