0%
logo header
Jumat, 20 September 2024 11:16

Indah Putri Indriani Serahkan Ratusan Anggota BPD Luwu Utara

Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menyerahkan SK kepada salah satu Anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) di Aula Satpol PP dan Damkar Luwu Utara. (ist)
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menyerahkan SK kepada salah satu Anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) di Aula Satpol PP dan Damkar Luwu Utara. (ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID,LUWU UTARA — Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan kepada 912 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Luwu Utara, Kamis (19/9).

Masa keanggotaan BPD di Kabupaten Luwu Utara kemudian terbagi dua gelombang antara lain 2 desa dengan masa keanggotaan periode 2018 – 2024 yang berubah menjadi periode 2018 – 2026 serta 164 desa dengan masa keanggotaan periode 2019 – 2025 menjadi periode 2019 – 2027.

“Selamat dan sukses kepada anggota BPD yang telah diperpanjang masa jabatannya. Semoga amanah yang telah bapak/ibu terima dapat dilaksanakan sebaik-baiknya seperti sebelum,” kata Indah.

Baca Juga : Indah Putri Indriani : Tak Ada Alasan Guru Tak Paham Teknologi

Indah menjelaskan bahwa BPD Adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.

“Fungsi BPD ini sangat strategis, selain memiliki fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, BPD juga berfungsi sebagai lembaga yang mewakili masyarakat dalam menyerap, mengelola, dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta menjadi penyeimbang jalannya pemerintahan di desa,” ungkap bupai perempuan pertama di Sulsel tersebut.

Untuk itu, Indah berharap momentum ini dapat dimanfaatkan oleh anggota BPD untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan tugasnya.

Baca Juga : Tiga Pilar Deklarasi Pilkada Damai, Indah Ajak Masyarakat Ambil Peran

“Kami harap BPD dan pemerintah desa mampu melahirkan regulasi-regulasi di tingkat desa, seperti perdes maupun perkades yang berpihak kepada masyarakat miskin, perempuan, anak, penyandang disabilitas serta masyarakat rentan lainnya,” sebutnya.

“Mampu dan terampil dalam membaca dan menganalisa RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa untuk perbaikan pembangunan di Desa. Serta mampu dan terampil mengelola dan menyelesaikan aspirasi maupun pengaduan yang disampaikan oleh warga desa,” terang mantan Dosen Universitas Indonesia ini.

Selain itu, lanjut Indah, BPD juga diharapkan mampu melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berorientasi pada solusi.

Baca Juga : Bupati Luwu Utara Terima Penghargaan Universal Health Coverage

“ Profesionalisme dan integritas BPD dan pemerintah desa sangat penting dalam membangun desa. Kiranya semua dapat menyatukan langkah dan menyamakan cara pandang dalam membangun desa,” pesannya.

“Hindari konflik dan arogansi, serta perkuat koordinasi dan pahami peran dalam kewenangan masing-masing dalam mengelola pemerintahan desa,” pinta bupati dua periode ini.

Sehubungan dengan dilaksanakannya Pilkada pada 27 November 2024 mendatang, Indah berpesan agar pemerintah desa dan seluruh anggota BPD dapat menjadi garda terdepan dalam memastikan dan menjamin kesuksesan pilkada tersebut. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646