REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO – Oknum Dosen Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP) yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya kini berstatus tersangka.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar mengatakan, pihaknya telah menetapkan dosen berinisial P (59) sebagai tersangka atas dasar bukti yang cukup.
Barang bukti berupa hasil visum korban yang mengalami luka lebam pada lengan sebelah kanan, diduga korban melakukan perlawanan saat berada di dalam mobil.
Baca Juga : Prof B Resmi Tersangka, Eks Ketua DPM FKIP UHO Apresiasi Sikap Tegas Polres Kota Kendari
“Kita sudah tahan terlapor. Hari ini kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa pesan singkat WhatsApp antara dosen dan mahasiswinya.
Dalam chat itu, terlihat tersangka yang mengajak korban untuk bertemu di lapangan Pancasila untuk mengumpul tugas.
Baca Juga : Ketua BEM FKIP UHO Minta Rektor Tindak Tegas Prof B Jika Terbukti Lecehkan Mahasiswi
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, malam nanti tersangka akan ditahan,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 289 subsidair 294 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Oknum Dosen Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP) diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya dengan modus bertemu untuk mengumpulkan tugas kuliah.
Baca Juga : Eks Ketua DPM FKIP UHO Minta Oknum Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Disanksi Tegas Rektor
Korban berinisial I (21) mengaku datang untuk mengumpul tugas di area sekitar lapangan Pancasila Jl Anggrek Kota Palopo, Kamis (28/01/21) sekira pukul 10.00 WITA.
Awalnya korban disuruh masuk ke dalam mobil pelaku lalu pintu dikunci. Kemudian pelaku meraba tubuh korban sehingga korban meronta dan memohon untuk pulang.
“Setelah itu pelaku mengijinkan korban membuka pintu mobilnya lalu pulang,” jelasnya korban.