0%
logo header
Selasa, 24 September 2024 14:01

Ini Daftar Nomor Urut 3 Paslon Kontestan Pilkada Selayar 2024

Rizal
Editor : Rizal
Tiga pasangan calon yang bakal bertarung di Pilkada Selayar 2024 berfoto dengan nomor urutnya masing-masing. (Foto: Istimewa)
Tiga pasangan calon yang bakal bertarung di Pilkada Selayar 2024 berfoto dengan nomor urutnya masing-masing. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SELAYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar resmi menetapkan nomor urut tiga pasangan calon yang bakal bertarung di Pilkada Selayar 2024.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Selayar yang dirangkaikan dengan penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Senin (23/9/2024) malam.

Sebelumnya, KPU Selayar telah melaksanakan proses yang panjang, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan berkas pencalonan, pengecekan kesehatan, hingga rapat pleno tertutup untuk menetapkan tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Selayar.

Baca Juga : Kapolda dan Pimpinan DPRD Komitmen Jaga Pilkada Damai di Sulsel

Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Selayar Muh Basli Ali, serta beberapa pejabat Forkopimda, Ketua DPRD Selayar Mappatunru, Kapolres Selayar AKBP Adnan Pandibu, Dandim 1415 Selayar yang diwakili oleh Kapten Infanteri Muh Dhanial, Kejari Selayar Apreza Darul Putra, Ketua Pengadilan Agama Selayar M Yusuf, serta Ketua dan Komisioner Bawaslu Kepulauan Selayar.

Dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, bersama tiga anggota Komisioner KPU lainnya, yaitu Muhamad Arsat, Mansur Sihadji, dan Iskandar, ditetapkan nomor urut calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Selayar sesuai dengan nomor urut yang diperoleh saat pengundian.

Hasilnya, nomor urut 1 diperoleh Paslon Natsir Ali-Muchtar (NAM), yang diusung oleh Partai Golkar (9 kursi), PAN (4 kursi), PDI-P (2 kursi), Gerindra (1 kursi) dan Demokrat (1 kursi).

Baca Juga : PLN Electric Run 2024 Banyak Diapresiasi, Begini Kata Para Juara

Nomor urut 2 ditempati Paslon Ady Ansar-Suwadi (ASA) yang diusung oleh Partai NasDem (3 kursi), PKS (4 kursi), PKB (1 kursi) dan PSI (non kursi). Selanjutnya, nomor urut 3 didapatkan Paslon Abdul Rahman-Daeng Marowa (ADAMA), yang diusung oleh rakyat melalui jalur independen atau perseorangan.

Ketua KPU Selayar, Andi Dewantara, mengucapkan syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan kesehatan dan kemampuan dalam menjalankan tugas, sehingga hingga saat ini KPU Selayar masih dapat memberikan pelayanan terbaik kepada para kandidat calon pemimpin Kabupaten Kepulauan Selayar untuk periode 2025-2030 mendatang.

Alhamdulillah, Allah SWT masih memberkati kita semua untuk melaksanakan dan menyelesaikan seluruh proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia,” ucapnya.

Baca Juga : PLN Sukses Gelar PLN Electric Run 2024, Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon

Andi Dewantara juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan menyukseskan semua rangkaian tahapan, hingga terlaksananya rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak tanpa terkecuali, termasuk Polres Selayar, Kodim 1415 Selayar, dan pihak-pihak lainnya yang telah menciptakan situasi aman, serta terkhusus kepada Bawaslu Selayar yang telah membersamai kami melakukan pengawasan pada semua tahapan Pilkada yang kita lalui hingga nantinya memasuki masa kampanye,” tambah Dewantara.

Selain itu, ia juga berharap agar apa yang telah diucapkan dalam Deklarasi Kampanye Damai benar-benar dilaksanakan, yakni mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

Baca Juga : Ilham Fauzi Kagumi Sosok Bung Hatta: Yang Baik Harus Diteruskan

“Kita berharap kampanye dapat dilaksanakan dengan aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, tanpa politisasi SARA, dan tanpa politik uang, serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (*)

Penulis : Resta Fauziah M Julianti (Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Unismuh Makassar)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646