REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Untuk mencapai target Nasional tentang pencapaian Vaksinasi covid-19, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng mengeluarkan penegasan agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PHTL wajib divaksin.
Hal ini diungkapkan Sekertaris Daerah Kabupaten Soppeng Andi Tenri Sessu, saat dikonfirmasi di Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Soppeng, Jumat (29/10/2021).
“Seluruh PNS dan PHTL wajib divaksin,” sebutnya.
Baca Juga : Perkuat Kemandirian Ekonomi Pesantren, LAZ Hadji Kalla Kembangkan Unit Usaha di Ummul Qurra
Ditegaskan bahwa jika terdapat PNS dan PHTL yang tidak pernah Vaksin Covid-19, maka PNS tersebut tidak dibayarkan TPPnya dan PHTL tidak diberikan honornya.
“Pembayaran TPP dan Gaji honorer adalah kewenangan Pemda untuk membayarkannya, jadi jika tidak pernah Vaksin pembayarannya ditunda sampai sudah melakukan vaksin covid-19,” tegasnya.
“Kecuali ada riwayat penyakitnya yang disertai dengan surat keterangan dari dokter,” tegasnya lagi.
Baca Juga : Upacara HUT RI Ke-81 PLN Se-Regional Kota Makassar Berlangsung Khidmat
Sekda Soppeng ini menyampaikan bahwa saat ini masih berkisar 40 persen yang sudah melakukan vaksin, sedangkan target Pemerintah Daerah yakni hingga 70 persen warga yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19. (Yusuf)
