0%
logo header
Sabtu, 01 Februari 2025 14:03

Jadwal Pelantikan Serentak Kepala Daerah Diundur, Ini Penyebabnya

Rizal
Editor : Rizal
Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulsel, Prof Fadjry Djufry. (Foto: Istimewa)
Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulsel, Prof Fadjry Djufry. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulsel, Prof Fadjry Djufry menyampaikan bahwa pelantikan serentak kepala daerah seluruh Indonesia di Istana Negara Jakarta yang semula dijadwalkan pada 6 Febuari mendatang resmi diundur hingga 20 Febuari 2025.

Menurut Prof Fadjry, penundaan pelantikan serentak ini merupakan keputusan dari pemerintah pusat pasca keluar informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal adanya sidang putusan di tanggal 4-5 Febuari 2025.

“Iya jadi informasinya begitu, tapi kita masih menunggu surat resminya. Rencana antara tanggal 18 atau 20 Februari, kan sidang MK lagi berproses ini. Tanggal 4-5 Februari akan dibacakan keputusan apakah bisa (ikut pelantikan) atau lanjut (sidang MK). Kalau bisa berarti dia (kepala daerah) bisa ikut pelantikan,” jelas Prof Fadjry Djufry, di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga : Forum Perangkat Daerah Inspektorat Makassar 2025, Tekankan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

Bagi yang diputuskan lanjut berdasarkan putusan MK akan dilantik paling cepat di bulan April atau Maret 2025 ini.

“Kalau lanjut lagi berarti dia masih berproses lagi kan bisa April, bisa Maret supaya bisa lebih banyak serentaknya nanti makanya ditunda,” katanya.

Menurutnya, adapun alasan mengapa pelantikan direncanakan pada 18 atau 20 Febuari karena pasca keputusan MK di tanggal 4-5 Febuari masih ada waktu pengurusan administrasi dan proses pelantikan.

Baca Juga : Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia Apresiasi Program Pembinaan di Lapas Kelas I Makassar

“Setelah tanggal 4-5 di MK itu ada proses administrasi dua minggu mungkin, makanya sepertinya pelantikan di tanggal 18 atau 20 Februari,” lanjutnya.

“Kita menunggu surat pastinya, kemungkinan ditunda tanggal 18 atau 20 Februari. Karena baru kemarin ada informasi bahwa di MK ada sidang keputusan di tanggal 4 dan 5 dilanjut atau tidak,” demikian Prof Fadjry Djufry. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646