0%
logo header
Kamis, 03 Februari 2022 14:12

Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng, Pj Sekda Jeneponto Turun Langsung Pantau Harga di Pasar Induk Karisa

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Pj. Sekda Jeneponto Muhammad Basir (pqkai topi) didampingi beberapa Kepala OPD, berbincang dengan pedagang saat memantau harga Minyak Goreng di Pasar Induk Karisa Jeneponto, pada Kamis (03/02/2022).
Pj. Sekda Jeneponto Muhammad Basir (pqkai topi) didampingi beberapa Kepala OPD, berbincang dengan pedagang saat memantau harga Minyak Goreng di Pasar Induk Karisa Jeneponto, pada Kamis (03/02/2022).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Pj Sekda Muhammad Basir, melakukan pemantauan harga minyak goreng di Pasar Induk Karisa Jeneponto, pada Kamis (03/02/2022).

Setelah diterbitkannya Keputusan Pemerintah dalam menetapkan harga eceran tertinggi yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng, Pj Sekda Jeneponto bersama Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah mengambil langkah cepat guna menindaklanjuti aturan tersebut.

Hal itu dikemukan oleh Kadis Perindag Manrancai Sally. “Menindaklanjuti Permendag RI nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit yang mulai diberlakukan tanggal 1 Februari 2022, maka Disperindag Kabupaten Jeneponto bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Jeneponto akan melaksanakan monitoring harga Minyak Gorenn,” kata Manrancai, dalam keterangannya, Kamis (03/02/2022).

Baca Juga : Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Dana Operasional Minta Mantan Sekda Jeneponto Diperiksa

Ia menerangkan, pemantauan ini berdasarkan petunjuk lisan dan tertulis dari Bupati Iksan Iskandar yang dengan cepat merespon fenomena pasar saat ini.

“Karena itu kami menyasar pada pasar-pasar rakyat seperti Pasar Induk Karisa dan Pasar Riteell. Sesuai Permendag tersebut juga, maka monitoring dilaksanakan pada kamis,  3 Februari 2022 diawali dari Pasar Induk Karisa Pukul 08.30 ” jelas Manrancai.

Di tempat yang sama, Kabag Ekonomi Amiruddin Abbas menyampaikan bahwa  Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan harga Minyak Goreng baik di Pasar arakyat maupun Retail Modern sudah sesuai dengan Permendag 06 tahun 2022 dan juga mengetahui kendala di lapangan dalam implementasi peraturan yang merinci harga eceran Minyak Goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium tersebut.

Baca Juga : Sekda Jeneponto Buka Turnamen Mino Soccer

“Sekaligus juga untuk memantau ketersediaan dan distribusi Minyak goreng di pasar rakyat,” pungkas Amiruddin.

Seperti diketahui sebelumnya Kementerian Perdagangan telah menerbitkan aturan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang akan berlaku mulai 1 Februari 2022.

Berdasarkan aturan tersebut, Kemendag juga merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium yang akan mulai berlaku 1 Februari 2022.

Baca Juga : PKB Jeneponto Akan Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Untuk Harga minyak goreng curah dipatok Rp11.500 perliter, Harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan Harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000 perliter.

Sebelum tanggal 1 Februari 2022, atau selama masa transisi, harga minyak goreng tetap berlaku satu harga, yakni Rp14 ribu perliter.

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok Minyak Goreng ditingkat pedagang hingga pengecer,” jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementrian Perdagangan kemendag.go.id, Kamis (27/01/2022).

Baca Juga : Pemkab Jeneponto Hadiri Undangan Otorita IKN di Jakarta

Pada kesempatan itu turut hadir Kasatpol-PP Nasuhang, Kadis Ketahanan Pangan Hartawan GS, dan beberapa Pejabat terkait. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646