REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Jalan Raya Poros Sinjai-Bulukumba dijadikan Arena balapan liar. Kondisi ini sangat membahayakan pengendara lain yang hendak melintas.
Aksi balapan liar tersebut dilakukan di Jalan Persatuan Raya Sinjai, Kecamatan Sinjai Utara, pada Sabtu (13/02/2022) malam. Mereka menguasai seluruh badan jalan dengan uji nyali beradu kecepatan dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil).
Kondisi dikeluhkan karena sangat meresahkan dan menganggu ketertiban umum.
Baca Juga : Reses di Sinjai, Warga Curhat Soal Sarana Pertanian ke Anggota DPRD Sulsel Gerindra
“Balapan liar ini sangat membahayakan serta meresahkan pengguna jalan lainnya,” ucap Yusril, Ketua SEMMI Sinjai saat dikonfirmasi, Minggu (13/02/2022).
Untuk itu, kata Yusril, pihak kepolisian dalam hal ini Satlantas Polres Sinjai sebagai wadah kewajiban menegakkan Kamtibmas wajib menghentikan aksi balapan liar tersebut, sebab risiko yang ditimbulkan cukup tinggi.
“Tentunya aksi balapan liar sangat membahayakan termasuk kenyamanan pengguna jalan serta resiko kecelakaan yang ditimbulkan,” ungkapnya.
Baca Juga : Reses di Sinjai, H. Patudangi Azis Serap Aspirasi Masyarakat soal Retribusi TPI Lappa
Disisi lain, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya itu merupakan tindakan ilegal.
“Pelakunya bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” katanya.
Sementara itu, Kasat lantas Polres Sinjai Iptu Muhammad Idris mengatakan, akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku balapan liar demi menjaga dan menciptakan sinjai sebagai pelopor Kamseltibcar lantas yang bermartabat dan santun.
Baca Juga : Sekda Bahas Hilirisasi di Musrenbang Kecamatan Sinjai Timur
“Identitas pelaku balapan liar sudah kita kantongi, selanjutnya akan kami ekspos setelah dilakukan identifikasi kepemilikan kendaraan yang sah. Dan akan dilakukan pemblokiran pada sistem pembayaran pajaknya,” pungkasnya.