0%
logo header
Kamis, 08 Oktober 2020 00:53

JSBP Sultra Nilai Undang-Undang Cipta Kerja Diskrimnasi HAM

Presidium Jaringan Serikat Buruh dan Pekerja (JSBP) Sultra, Safarudin.
Presidium Jaringan Serikat Buruh dan Pekerja (JSBP) Sultra, Safarudin.

REPUNLIKNEWS.CO.ID, KENDARI — Rancangan Undang-undang cipta kerja yang baru baru saja disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menuai banyak kritikan dari berbagai pihak.

Salah satu elemen yang menolak lahirnya undang-undang cipta kerja tersebut adalah Jaringan Serikat Buruh dan Pekerja atau disingkat JSBP Sultra.

Saat di hubungi melalui whatsup pribadinya, Presidium JSBP Sultra, Safarudin menjelaskan bahwa pengesahan RUU Cipta kerja menjadi undang-undang lebih besar mudharat dibanding manfaatnya.

Baca Juga : Forum Jurnalis Selatan Boikot Sementara Pemberitaan Polres Bulukumba

“Muaranya lebih kepada oligarki dan investor”ungkapnya singkat, Rabu (07/10/2020).

Dirinya menjelaskan, bahwa pasal per pasal dalam UU cipta kerja penuh multitafsir dan sangat mendiskriminasi Hak Asasi Manusia karena melanggar Hak Asasi Buruh.

Dirinya juga menyebut, DPR RI sebagai penyambung lidah rakyat tidak mampu mengakomodir aspirasi yang disampaikan oleh rakyat.

Baca Juga : Amir Uskara Sebut Undang-Undang Cipta Kerja Permudah Izin Usaha

“Saya melihatnya bahwa DPR RI tidak melakukan pengkajian secara menyeluruh terhadap hak-hak buruh dalam mengesahkab undang-undang cipta kerja ini,” sambungnya.

Safar berharap kepada pemerintah RI agar melahirkan Perppu untuk membatalkan undang-undang cipta kerja seperti yang diamahkan oleh konstitusi kita. (Akbar Tanjung)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646