0%
logo header
Kamis, 08 September 2022 19:11

Kabur ke Bali, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Tangsel

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Pelaku pencabulan anak S (42) dihadirkan saat Press Confrence Kamis (8/9) di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta (Foto: Wahyu Widodo republiknews.co.id)
Pelaku pencabulan anak S (42) dihadirkan saat Press Confrence Kamis (8/9) di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta (Foto: Wahyu Widodo republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA- Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan seorang pria berinisial S (42) terkait kasus pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. Korban merupakan anak tiri pelaku inisial AKN (12).

“Waktu dan tempat kejadian perkara ini, terjadi bulan Januari 2022 di perumahan Dasa Indah Blok UF 8/31, Kelurahan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (8/9/2022) di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Yang menjadi sangat prihatin bagi kita dalam kasusnya adalah pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri,” bebernya

Baca Juga : Akui Curi Cokelat dan Shampoo di Alfamart, Mariana Ahong Minta Maaf

Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Tangsel pada Minggu (4/9/2022). Ayah tiri korban ini sempat kabur dan pindah ke Bali setelah melakukan pencabulan.

“(Penyidik) langsung mengambil langkah cepat kemudian mendapatkan data terkait dengan pelaku walaupun berada di Denpasar, Bali. Kemudian dilakukan penjemputan langsung ke sana,” terangnya.

“Pada hari Minggu, 4 September 2022, tersangka S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Baca Juga : Polres Kediri Kota Amankan Pelaku Pencabulan Berkedok Bimbel

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646