0%
logo header
Selasa, 21 Juni 2022 10:00

Kadiv Propam Polri Jelaskan Tentang Mekanisme PK Putusan Etik AKBP Raden Brotoseno

Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)
Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, menjelaskan tentang mekanisme pelaksanaan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Raden Brotoseno yang dianggap keliru sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

“Jadi mekanisme di Pasal 83 Perpol Nomor 7/2022 ini adalah Bapak Kapolri memberikan kewenangan untuk membentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding yang ada kekeliruan, ada alat bukti yang belum disampaikan pada komisi kode etik maupun komisi kode etik”, jelas Sambo di Mabes Polri, Senin (20/06/2022).

Sambo menjelaskan Komisi Kode Etik PK ini bisa melakukan peninjauan kembali terhadap perkara-perkara yang sudah diputus tiga tahun sebelum pelaksanaan pengesahan dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diundangkan pada 14 Juni lalu.

Baca Juga : Sidang Perdana, Ferdy Sambo Tak Akui Tembak Brigadir J

Lebih lanjut ia mengatakan tim peneliti yang dibentuk berdasarkan surat perintah Kapolri terdiri atas Itwasum, Staf Sumber Daya Manusia Polri, Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) dan Divisi Hukum (Divhum).

“Sesuai Pasal 84, bapak Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri dari Itwasun Polri, Biro SDM Polri, Div Propam, dan Div Hukum,” ujarnya.

Tim peneliti akan melaksanakan penelitian dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak surat perintah diterbitkan.

Baca Juga : Berkas Ferdy Sambo CS Sudah Diterima PN Jaksel, JPU Menunggu Jadwal Sidang

Kemudian Kapolri dapat membentuk Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) PK setelah adanya saran dan pertimbangan dari Tim peneliti, sebagaimana tertuang dalam Pasal 84 ayat (4).

“Apabila tim menemukan hal-hal yang disarankan ke Kapolri untuk membentuk KKEP KP, ini akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali yang diketuai oleh Bapak Wakapolri, Bapak Irwasum polri, saya selaku Kadiv Propam, Asisten SDM Polri, Kadivkum Polri,” jelasnya.

“Setelah itu Komisi Kode Etik PK akan bekerja selama 14 hari untuk melakukan penelitian terkait proses sidang-sidang putusan sidang etik yang dianggap ada kekeliruan atau ada alat bukti yang belum disampaikan, salah satunya sidang etik AKBP Raden Brotoseno”, jelas Kadiv Propam.

Baca Juga : Irjen Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat Dari Kepolisian

Sambo belum menjelaskan lebih detik perkembangan penanganan peninjauan kembali putusan etik AKBP Raden Brotoseno apakah sudah diterbitkan surat perintah Kapolri untuk membentuk tim peneliti dan tim KKEP PK.

“Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut perkembangan setelah adanya surat perintah penelitian dari Bapak Kapolri,” jelas Sambo.

Sambo juga menjelaskan, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang menggantikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, selain memiliki klausul untuk melakukan peninjauan kembali putusan kode etik Polri, juga mengatur masalah penyalahgunaan narkoba, kemudian perilaku seks menyimpang, dan beberapa norma lain yang mengikuti perkembangan dinamika masyarakat.

Baca Juga : Didampingi Timsus, Kapolri Hadir di RDP dengan Komisi III DPR

“Juga terkait dengan beberapa kegiatan fungsi operasional dan pembinaan yang sudah diatur terkait dengan perizinan, penerimaan anggota kepolisian dan pengadaan barang serta jasa,” tutupnya.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646