0%
logo header
Kamis, 09 Februari 2023 07:51

Kanwil Kemenkumham Sulsel Dorong Pemda Tingkatkan Permohonan Kekayaan Intelektual

Chaerani
Editor : Chaerani
Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan koordinasi dengan Pemkab Pinrang melalui Dinas PTSP Kabupaten Pinrang, kemarin. Pertemuan tersebut dalam rangka mendorong peningkatan pendaftaran KI. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan koordinasi dengan Pemkab Pinrang melalui Dinas PTSP Kabupaten Pinrang, kemarin. Pertemuan tersebut dalam rangka mendorong peningkatan pendaftaran KI. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PINRANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) terus menggencarkan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal permohonan Kekayaan Intelektual (KI).

Koordinasi yang dilakukan Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel melalui pertemuan dengan pemerintah daerah untuk menyatukan persepsi. Salah satunya dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten setempat.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Mohammad Yani. Sementara di jajaran Pemkab Pinrang hadir Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), Perwakilan Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM, dan Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Rapat koordinasi ini sebagai upaya meningkatkan permohonan KI di daerah. Termasuk juga dalam mendukung Tahun Hak Merek,” kata Mohammad Yani dalam pertemuan, kemarin.

Ia pun mengajak segenap SKPD terkait untuk mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Pinrang.

“Saat ini tidak sedikit orang di negara tetangga yang mengaku sebagai suku Bugis, kedepannya boleh jadi mereka mengakui adat istiadat nenek moyang kita sebagai milik negara mereka. Inilah pentingnya pendaftaran KIK untuk melindungi adat istiadat nenek moyang kita agar tidak diakui negara lain,” tegas Mohammad Yani.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkumham Sulsel berencana akan memberikan pelatihan kepada pengawas di jajaran Dinas PTSP Kabupaten Pinrang dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pimpinan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

“Pelatihan ini juga kita lakukan agar dapat melayani pendaftaran KI di Mal Pelayanan Publik yang ada, sehingga akan lebih mempermudah masyarakat utamanya para pelaku usaha untuk mendaftar,” sebutnya.

Sementara, Kepala Dinas PTSP kabupaten Pinrang Andi Mirani mengatakan, adanya Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Pinrang juga diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan pendaftaran KI. Apalagi jika terlebih dahulu para petugas diberikan pembekalan terkait proses pendaftaran KI.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

“Kami memang sering melaksanakan bimbingan teknis terkait KI. Kali ini kami mengajak Kanwil Kemenkumham Sulsel berkolaborasi untuk membantu menyampaikan informasi terkait KI tersebut,” terangnya singkat.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646