0%
logo header
Senin, 16 Januari 2023 17:27

Kanwil Kemenkumham Sulsel Gandeng 30 LBH untuk Beri Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Chaerani
Editor : Chaerani
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat hadir menyaksikan langsung penandatanganan perjanjian kerjasama terkait pemberian bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu, di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (16/01). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat hadir menyaksikan langsung penandatanganan perjanjian kerjasama terkait pemberian bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu, di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (16/01). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggandeng 30 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-Sulawesi Selatan akan memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin untuk.

Program kerjasama ini disepakati kedua bela pihak melalui penandatanganan perjanjian melalui Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2023. Penandatanganan dari kedua bela pihak disaksikan langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi, di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, 30 OBH yang akan digandeng dalam pemberian bantuan hukum pun telah mengantongi sertifikat akreditasi. Di antaranya, dua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mengantongi akreditasi A, empat LBH yang mengantongi akreditasi B, dan 24 LBH yang mengantongi akreditasi C.

Baca Juga : Makassar Menuju Transportasi Modern, Munafri Tawarkan Skema BTS dan Subsidi APBD

Lanjutnya, pemberian bantuan hukum tersebut merupakan perwujudan dari pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindugnan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“UUD 1945 mengkualifikasikan hak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai bagian dari hak asasi manusia,” katanya usai kegiatan, Senin (16/01/2023).

Liberti menambahkan, pemerintahan saat ini ikut berperan serta dalam membantu masyarakat yang kurang mampu saat berhadapan dengan hukum. Kemudian terkait pelaksanaan bantuan hukum di 2022, ia mengapresiasi kinerja OBH yang telah memberikan kontribusi positif dalam penyerapan anggaran Kanwil Sulsel sehingga meraih peringkat pertama penyerapan anggaran Kanwil se-Indonesia.

Baca Juga : Maxi Yamaha Day 2026 Sukses Digelar di Bone, 1.000 Riders se-Sulselbar Larut Dalam Euforia

“Saya setiap bulan melakukan evaluasi serapan anggaran, bahkan di 2022 lalu telah dilakukan adendum. Ini adalah bagian bagaimana kami selaku stakeholder mampu mendukung OBH dalam menyalurkan bantuan Hukum tepat waktu,” tambah Liberti.

Secara khusus Liberti sampaikan, pada 2022, pagu anggaran bantuan hukum sebesar Rp2,173,776,000 dengan total penyerapan 99,79 persen. Dimana telah dilakukan penanganan litigasi sebanyak 598 perkara dan pelaskanan kegiatan non litigasi 291 kegiatan.

“Saya berharap dengan adanya penandatanganan ini, semoga dapat meningkatkan pelayanan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan OBH lebih bersemangat lagi dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum di dalam perjanjian pelaksanaan bantuan hukum,” ujarnya.

Baca Juga : Jalan Terjal Guru Honorer Menuju Kepastian dan Kesejahteraan

Hadir dalam penandatanganan ini Kepala Bidang Hukum Andi Haris, Pegawai Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dan Para Direktur OBH terakreditasi.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646