REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim), Kanwil Kemenkumham Sulsel Jaya Saputra menerima kunjungan kerja Anggota DPD RI Ajiep Padindang.
Kunjungan tersebut dalam rangka melakukan pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 22/2022 tentang Pemasyarakatan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan.
“Kami mewakili jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel menyampaikan terima kasih atas kedatangan Anggota DPD RI Bapak Ajiep Padindang. Tentunya kunjungan ini sebagai bentuk sinergitas yang baik,” kata Jaya dalam pertemuan, di Ruang Rapat Law and Human Rights Center, Kanwil Kemenkumham Sulsel kemarin.
Baca Juga : Di Hadapan Komunitas Perempuan MAJU Malangke Barat, Abang Fauzi Komitmen Prioritaskan Pendampingan UMKM
Ia mengaku, Divisi Keimigrasiaan Kanwil Kemenkumham Sulsel tidak hanya fokus pada unit kerja di divisinya saja, melainkan fokus juga pada divisi lainnya, termasuk pada Divisi Pemasyarakatan.
“Hal ini sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak bahwa setiap kepala divisi harus menerapkan ‘Kolektif Kolegial’ yang berarti ada kepekaan dan kepedulian terhadap unit kerja atau isu pada divisi lain,” sebutnya.
Selain itu, kepala divisi juga harus belajar menangani serta mampu memberikan solusi pada unit kerja divisi lainnya sebagai bukti pengimplementasian ‘Corporate University’ di kantor wilayah.
Baca Juga : 251 Mahasiswa Unsa Makassar Wisuda, Didorong Bersaing di Era Digital
Jaya mencontohkan, pihaknya memberikan apresiasi atas kinerja Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah meraih tiga penghargaan Terbaik Pertama Bidang KI pada 25 Oktober lalu dari Menkumham RI Yasonna Laoly. Selain itu, dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh UPT Pemasyarakatan se-Sulsel untuk dapat menerapkan UU Pemasayarakatan di dalam melaskanakan tugas dan fungsi (tusi).
Sementara, Anggota DPD RI Ajiep mengatakan, fokus kunjungan kerja ini adalah mendapatkan informasi tentang pelaksanaan UU Pemasyarakatan, dan mengetahui berbagai persoalan yang dihadapi dalam melaksnakaan UU Pemasyarakatan di UPT Pemasyarakatan se-Sulsel.
“Apakah di dalam UU Pemasyarakatan ini terdapat turunan (Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau sebagainya) yang telah ditindaklanjuti atau tidak. Selain itu apakah UU Pemasyarakatan ini perlu ditinjau kembali untuk kemudian diajukan perubahan UU,” ungkap Ajiep.
Baca Juga : Perempuan Ikut Terlibat di Program Digital Indosat Camp
Ia pun menyimpulkan, UU Pemasyaraktan telah terimplementasikan terkait peningkatan pelayanan di berbagai aspek, terutama penyediaan sarana pelayanan berbasis Teknologi Informasi (TI) melalui SDP. Selain itu, pemenuhan hak bagi WBP telah terpenuhi dengan hadirnya layanan dari Lapas dan Rutan (hak integrasi, hak pendidikan, dll).
“Terima kasih atas pemberian masukannya,” tutup Ajiep.
Menanggapi fokus kunjungan tersebut, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sulsel Rahnianto menjelaskan, UU Pemasyarakatan merupakan terobosan dari pemerintah untuk mempercepat pengurangan over kapasitas sehingga penerapan UU ini tidak membeda-bedakan terhadap berbagai kasus yang telah dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyaraktan (WBP).
Baca Juga : Indosat Miliki Misi Olah Sampah Plastik Jadi Produk Bernilai
Terkait dengan penerapan UU Pemasyarakatan, Rahnianto menjelaskan bahwa untuk mengefisienkan birokrasi dalam penanganan WBP. Lapas dan Rutan telah menyediakan aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang digunakan untuk peningkatan kualitas layanan kepada WBP, sehingga pelaksanaan tusi terkait pemenuhan hak WBP dapat lebih efisien.
Selain itu, setiap WBP juga bisa memperoleh haknya selama menjalani masa tahanan. Di antaranya hak intergrasi kepada WBP berupa PB/CB/CMB/Asimilasi sesuai masa tahanan yang telah dijalani oleh WBP
“Selain hak integrasi, setiap WBP juga berhak mendapatkan akses pendidikan sebagai upaya peningkatan pelayanan di Lapas/Rutan sesuai dengan Program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Dalam hal ini, Lapas/Rutan telah menjalin kerjasama dengan civitas akademika setempat untuk membantu WBP mengenyam pendidikan hingga tingkat sarjana,” terangnya.
Baca Juga : Indosat Miliki Misi Olah Sampah Plastik Jadi Produk Bernilai
Berikutnya untuk meningkatkan produktivitas WBP, Rahnianto mengatakan, setiap WBP yang telah mengikuti pendidikan kemandirian berhak mendapatkan sertifikat yang dapat digunakan saat mereka bebas dan hendak mencari pekerjaan.
Hadir dalam kegiatan ini Perwakilan Kesekjenan DPD RI dan jajaran Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.