REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Kejaksaan Negeri Sinjai telah menerima berkas tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada Kasus Penyeludupan BBM Subsidi Jenis Solar dari pihak Penyidik Polres Sinjai.
Penyerahan para tersangka perkara kasus penyelundupan BBM subsidi jenis solar kembali diterima setelah sebelumnya berkas perkara tersebut sempat dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sinjai dikarenakan tersangka dan barang bukti tak kunjung diserahkan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sinjai, M. Edriyadi mengungkapkan penyerahan tersangka dan barang bukti kembali diserahkan pihak penyidik Polres Sinjai (Selasa, 8/8/2023) kemarin. penyerahan kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Baca Juga : Kasi Pidsus Kejari Sinjai Pindah Tugas Ke Soppeng, Ini Sosok Penggantinya
“Ada 2 orang tersangka yang diserahkan penyidik yakni AB dan IR. Sementara barang buktinya 3 mobil truk, sampel solar dan uang tunai hasil lelang,” ujarnya kepada republiknews.co.id, Rabu (9/8/2023).
Setelah dilakukan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti, pihak jaksa penuntut umum akan melimpahkan terdakwa bersama barang buktinya ke pengadilan Negeri Sinjai untuk diproses lebih lanjut.
“Selain tersangka dan barang bukti, Kejaksaan Negeri Sinjai juga menerima spdp tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk 3 tersangka lainnya. Tiga tersangka tersebut diduga kabur ke Negara Malaysia setelah ditangguhkan oleh pihak penjamin beberapa waktu lalu,” bebernya.
Baca Juga : Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Kejari Sinjai Peringati HUT IAD ke XXIII
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sinjai, Andi Irvan Fachri yang dikonfirmasi via WhatsApp soal tiga tersangka yang dikabarkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut enggan menjawab.
Polres Sinjai sebelumnya telah menetapkan 5 orang tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, Senin (13/2/2023) lalu.
5 tersangka tersebut masing-masing berinisial IB, AN dan AS sebagai sopir truk pengangkut BBM dan pemilik solar berinisial AB dan seorang perempuan IR.
Baca Juga : Idul Adha, Kejari Sinjai Bagikan Ratusan Bungkus Daging Qurban
Mereka ditangkap saat melintas di poros Sinjai-Bulukumba tepatnya di Kecamatan Sinjai Timur dengan membawa 3 truk BBM jenis solar menuju Morowali. Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti sebanyak 34,9 ton.
Hanya saja, 3 dari 5 tersangka yakni sopir yang berinisial IB, AN, dan AS diduga kabur ke luar negara Malaysia. Saat ini pihak Polres Sinjai dikabarkan telah menetapkan 3 tersangka tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penulis: Asrianto