0%
logo header
Jumat, 19 Agustus 2022 23:03

Kejagung Terima Pelimpahan Perkara Pembunuhan Brigadir J Tahap Pertama

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Foto: Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas perkara empat orang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berkas perkara pembunuhan berencana tersebut diserahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) pada Jumat 19 Agustus 2022.

“Menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) empat orang tersangka atas nama tersangka FS, dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. Tersangka REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. Tersangka RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. Tersangka KM, dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta.

Baca Juga : Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Ferdy Sambo, Kejagung Tegaskan Tidak Bisa Disuap

Berkas perkara tersebut selanjutnya akan pelajari oleh Jaksa peneliti dalam waktu 14 hari ke depan untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).

Ketut menambahkan, dalam untuk mempercepat perampungan berkas perkara keempat tersangka, Jaksa akan melakukan koordinasi dengan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.

“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” ungkapnya.

Baca Juga : Komnas HAM Temukan Empat Pelanggaran HAM Dalam Kasus Brigadir J

Adapun empat orang Tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo (FS) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain FS, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizalu (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).

Baca Juga : Sesalkan Putri Candrawathi Tak Ditahan Polisi, Deolipa Yumara: Maling Ayam Saja Ditahan

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Keempat Tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646