0%
logo header
Kamis, 10 Agustus 2023 15:27

Kejari Masamba Lakukan Kasasi Setelah Jusnia Difonis Bebas, Pengacara Hardodi: Jaksa Harus Lihat Fakta!

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Hardodi, SH., MH., (tengah) bersama Tim yang tergabung dalam HD Law Firm, berfoto di depan Pengadilan Negeri Masamba setelah memenangkan Gugatan terhadap Kliennya, Ibu Jusnia. (Istimewa)
Hardodi, SH., MH., (tengah) bersama Tim yang tergabung dalam HD Law Firm, berfoto di depan Pengadilan Negeri Masamba setelah memenangkan Gugatan terhadap Kliennya, Ibu Jusnia. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU UTARA — Perlawanan Jusnia yang didampingi kuasa hukumnya dari HD Law Firm yang beralamat di Jakarta berbuah manis, pasalnya Majelis Hakim perkara nomor 33/Pid.B/2023/PN Masamba yang dipimpin oleh Andi Musyafir memvonis bebas Jusnia pada tanggal 3 Agustus 2023.

“Iya, Jusnia divonis bebas, ia tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa, dan semua Pledoi kami diterima,” kata Kuasa Hukum Jusnia, Hardodi. SH., MH.

Dodi, sapaan karibnya, mengungkapkan pihaknya mendapat kabar jika Kejaksaan Negeri Masamba melalukan upaya Hukum Kasasi.

Baca Juga : Pemkot Makassar Akan Bongkar 15 Kios di Depan Kompleks Hartaco Jaya, Pengacara: Praktek Mafia Tanah?

“Kabarnya meskipun Dakwaannya ditolak, Kejaksaan Negeri Masamba melakukan upaya hukum kasasi. Kami sudah dihubungi oleh Juru Sita PN Masamba bahwa Jaksa sudah menyatakan Kasasi,” kata Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Diponegoro Semarang ini.

Upaya hukum kasasi merupakan hak konstitusional Jaksa, namun, kata Dodi, sebaiknya Jaksa melihat fakta yang terungkap di Pengadilan sebelum mengajukan kasasi.

“Sebaiknya Jaksa melihat fakta yang terungkap di Pengadilan sebelum mengajukan kasasi, agar tidak terkesan memaksakan diri,” tambahnya.

Baca Juga : Pengadilan Agama Baubau Akan Rubuhkan Mesjid Untuk Bangun Mess, Alumni MAN 1 dan Masyarakat Meradang

Pada prinsipnya, lanjut Hardodi Alumni S-2 Universitas Trisakti Jakarta ini, perkara pidana itu harus berbicara pembuktian materil.

“Hakim telah mempertimbangkan dengan cerdas atas fakta-fakta yang terungkap. Kami akan melayani upaya Jaksa dengan baik,” ujar Hardodi.

Jusnia dituduh melakukan dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 317 (1) KUHP oleh Pelapor Haji Budi. Diketahui Haji Budi merupakan saudara kandung dari Almarhum suami Jusnia alias Haji Herman, saat Haji Herman meninggal, Haji Budi mengaku punya hak untuk mengurus harta waris Almarhum Haji Herman padahal berdasarkan putusan Pengadilan Agama Masamba, Haji Budi bukan sebagai ahli waris Haji Herman.

“Bebasnya Jusnia ini bukti kalau Penyidik inisial AS di Polres Luwu Utara tidak profesional. Kapolres sebaiknya mengevaluasi yang kinerja bawahannya,” tegas Hardodi. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646