0%
logo header
Senin, 27 Februari 2023 17:59

Kejari Selayar Musnahkan Barang Bukti dari 21 Kasus

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Proses pemusnahan barang bukti Kejari Selayar. (Ist)
Proses pemusnahan barang bukti Kejari Selayar. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SELAYAR – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang bertempat di halaman parkir kantor Kejaksaan Kecamatan Benteng Selayar, pukul 09:00 WITA Senin (27/02/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah Inkracht.

Hal itu merupakan tahapan akhir dari proses perjalanan kasus atau tindak pidana, mulai dari proses penyidikan, pemungutan, sampai proses eksekusi.

Baca Juga : Bupati Selayar Letakkan Batu Pertama Kampus ITSBM, Fokus Tingkatkan SDM Lokal

“Terhadap barang bukti, ada 3 perlakuan perlakuan sebagaimana yang diatur dalam KUHP bahwa barang bukti ada yang dikembalikan kepada yang berhak, ada yang dirampas untuk dilelang untuk negara, dan ada yang dimusnahkan,” jelasnya.

Hendra lebih lanjut mengatakan, barang bukti yang akan dimusnahkan disesuaikan dengan klasifikasi jenis bendanya. Pelaksanaan eksekusi merupakan sesuatu yang harus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. 

“Jika ternyata dilihat dari bendanya dianggap sepele tetapi ini harus mempunyai kepastian hukum dimana putusan hakim menyatakan dirampas untuk dimusnahkan maka harus dimusnahkan sesuai dengan kuantitas dari benda tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga : 25 Personel Polres Selayar Terima Kado Tahun Baru Berupa Kenaikan Pangkat

Kasi Barang Bukti Andi Haeruddin Malik menambahkan, pemusnahan barang bukti terdiri dari 21 (dua puluh satu) perkara tindak pidana diantaranya yakni, perkara ITE, Asusila, Narkotika, Penganiayaan, Perikanan, dan Perjudian.

“Barang bukti berupa bahan peledak dan narkotika sabu dimusnahkan dengan cara direndam air dalam ember sedangkan mesin kompresor, parang, dan berbahan logam lainnya dipotong menggunakan mesin gerinda. 3 (tiga) buah Handphone dan 1 flashdisk turut dihancurkan dengan palu sedangkan selebihnya dibakar dalam tungku pembakaran,” jelasnya.

Penulis : Andi Rusman
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646