REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai mengeksekusi terpidana kasus korupsi pembangunan trotoar berinisial AZ (51), Rabu (24/5/2023).
Terpidana tersebut langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Sinjai untuk menjalani hukumannya.
AZ melakukan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan trotoar dari APBD tahun anggaran 2018 lalu. Kejari Sinjai mencatat total kerugian negara sebesar kurang lebih Rp296 juta.
Baca Juga : Reses di Sinjai, Warga Curhat Soal Sarana Pertanian ke Anggota DPRD Sulsel Gerindra
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnain menjelaskan sebelumnya, terpidana telah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada tanggal 5 Oktober 2020 dengan hasil menjatuhi hukuman selama 1 tahun penjara.
“Hasil putusan Pengadilan Tipikor makassar itu, terpidana mengajukan banding terhadap hasil putusan tersebut namun hasil banding pada 12 Agustus 2021 tetap menguatkan hasil putusan,” ujarnya.
Setelah melakukan banding, kata Zulkarnain, terpidana kembali mengajukan permohonan kasasi atas putusan pengadilan yang menuntutnya selama 1 tahun penjara namun Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi terdakwa.
Baca Juga : Reses di Sinjai, H. Patudangi Azis Serap Aspirasi Masyarakat soal Retribusi TPI Lappa
“Dari turunnya putusan Mahkamah Agung terkait permohonan kasasi terpidana, maka team eksekutor Kasi Pidsus Joharca dan Kasi Intel Zulkifli melakukan eksekusi di rumahnya terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrah),” ungkap Mantan Koordinator Intelejen Kejati Sulbar.
“Terpidana saat ini akan menjalani hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan serta uang pengganti kurang lebih Rp79 juta subsider 6 bulan,” sambungnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Sinjai pada tahun 2020 menetapkan 2 tersangka kasus korupsi pembangunan trotoar di Jalan Persatuan raya yakni pejabat PPTK PUPR Sinjai, AZ dan Kontraktor SF.
Baca Juga : Sekda Bahas Hilirisasi di Musrenbang Kecamatan Sinjai Timur
Saat itu, pihak Kejaksaan Negeri Sinjai menemukan dugaan kerugian negara kurang lebih Rp296 juta dari total anggaran Rp870 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Pengungkapan kerugian ini berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dan mulai diselidiki pada tahun 2019 lalu.