REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Kejaksaan Negeri Soppeng memberlakukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Suwarno, saat dikonfirmasi oleh repubiknews.co.id, Selasa (21/04/2020) kemarin.
Disampaikan bahwa untuk sementara ruang PTSP dibenahi dan dalam waktu dekat semua pelayanan akan berjalan sesuai dengan prosedur.
Baca Juga : Penyaluran Pembiayaan UMKM Nasional Capai Rp1.949 Triliun, Sumber Perbankan Mendominasi
“Jadi nanti tidak ada lagi masuk-masuk ruangan dan semuanya melalui satu pintu,” ucapnya.
“Begitu juga yang ingin konfirmasi sama jaksa, ada ruangan disiapkan,” tutupnya. (Yusuf)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646
