0%
logo header
Rabu, 20 Juli 2022 09:59

Kejari Takalar Kembali Tahan Pelaku Korupsi Pengadaan PJU

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Penyidik Kejari Takalar saat menggiring pelaku korupsi pengadaan PJU ke Rutan Kelas II Takalar, Selasa (19/07/2022). (Istimewa)
Penyidik Kejari Takalar saat menggiring pelaku korupsi pengadaan PJU ke Rutan Kelas II Takalar, Selasa (19/07/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, TAKALAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Takalar menahan rekanan proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar tahun anggaran 2021, Selasa (19/07/2022) malam.

Sebelumnya, Tim Penyidik menangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Takalar inisial AS, Selasa (12/07/2022) kemarin.

MSD ditangkap berdasarkan hasil penyidikan. Tim Penyidik Kejari Takalar berkesimpulan dan menetapkan satu rekanan proyek PJU Dishub tahun 2021.

Baca Juga : Festival Tani Takalar: Refleksi Suara Perlawanan Petani untuk Hak Tanah dan Keadilan

Sebab, hasil penyidikan cukup bukti terlibat dugaan korupsi rehabilitasi atau pemeliharaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Dinas Perhubungan Takalar.

“MSD ini salah satu direktur perusahaan yang menjadi rekanan dari enam perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut,” ungkap Ketua Tim Penyidik Kejari Takalar, Arie Sabri Salahuddin.

“Setelah kami menetapkan dua orang tersangka, kami masih mendalami kasus ini dan mencari bukti bukti lain atas keterlibatan beberapa pihak,” tambahnya.

Baca Juga : Tambak Udang di Sulsel Hemat Belasan Juta Rupiah per Bulan Berkat Listrik Hijau PLN

Dia menegaskan, penindakan terhadap pelaku tipikor tak akan pandang bulu. Mereka yang terlibat tanpa terkecuali akan diproses sesuai undang-undang berlaku untuk mempertanggung jawabkan Perbuatan Melawan Hukum (PBH).

“Bergulirnya kasus dugaan korupsi PJU Dishub Takalar tak menutup kemungkinan masih ada penambahan tersangka, kita lihat nanti perkembangannya. Pastinya kami akan sampaikan ke rekan-rekan media kalau ada penambahan tersangka,” tegasnya.

Penulis : Andi Nurul Gaffar
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646